Berita

Ilustrasi ASN Pemprov DKI

Nusantara

ASN Diminta Tetap Bekerja Optimal Meski Jam Kerja Disesuaikan Selama Ramadan

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selama bulan suci Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) guna menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan ibadah puasa dengan lebih khusyuk. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 Hijriah yang penetapannya berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.


Ia menyampaikan, pengaturan jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja reguler ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Namun demikian, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau memberikan dukungan operasional layanan masyarakat, pengaturan jam kerjanya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 terkait hari kerja dan jam kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung maupun dukungan operasional.

Selain pengaturan jam kerja reguler, para Kepala Perangkat Daerah dan Biro juga dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja atau flexible working hour bagi ASN dengan sejumlah ketentuan.

Fleksibilitas tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang tidak sedang melaksanakan tugas pelayanan langsung yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak sedang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari tersebut.

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Akumulasi jam kerja tetap harus terpenuhi sesuai ketentuan, yakni 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

Dalam hal pegawai yang telah menggunakan fleksibilitas jam kerja kemudian mendapatkan penugasan di luar kantor atau dinas luar, maka pegawai tersebut tetap dianggap telah memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu hari.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa peran atasan langsung di masing-masing perangkat daerah sangat penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel selama Ramadan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya