Berita

Ilustrasi ASN Pemprov DKI

Nusantara

ASN Diminta Tetap Bekerja Optimal Meski Jam Kerja Disesuaikan Selama Ramadan

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 10:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selama bulan suci Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) guna menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan ibadah puasa dengan lebih khusyuk. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 Hijriah yang penetapannya berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.


Ia menyampaikan, pengaturan jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja reguler ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Namun demikian, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau memberikan dukungan operasional layanan masyarakat, pengaturan jam kerjanya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 terkait hari kerja dan jam kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung maupun dukungan operasional.

Selain pengaturan jam kerja reguler, para Kepala Perangkat Daerah dan Biro juga dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja atau flexible working hour bagi ASN dengan sejumlah ketentuan.

Fleksibilitas tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang tidak sedang melaksanakan tugas pelayanan langsung yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak sedang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari tersebut.

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Akumulasi jam kerja tetap harus terpenuhi sesuai ketentuan, yakni 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

Dalam hal pegawai yang telah menggunakan fleksibilitas jam kerja kemudian mendapatkan penugasan di luar kantor atau dinas luar, maka pegawai tersebut tetap dianggap telah memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu hari.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa peran atasan langsung di masing-masing perangkat daerah sangat penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel selama Ramadan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya