Berita

Ilustrasi THR.

Nusantara

Cara Hitung THR Swasta 2026, Cair Maksimal H-7

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 10:00 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri 2026.

Merujuk pada estimasi jatuhnya 1 Syawal pada 21-22 Maret 2026, tenggat akhir pembayaran THR jatuh di rentang 13 hingga 14 Maret 2026.

Aturan ini mengikat secara hukum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.


THR berstatus sebagai pendapatan non-upah yang sifatnya wajib bagi pengusaha untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja menjelang hari raya.

Pemerintah melarang keras praktik pencicilan; pembayaran harus disalurkan secara penuh dan dalam bentuk uang tunai.

Ketentuan pemberian hak ini berlaku merata bagi karyawan berstatus pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Skema perhitungan besaran nominal THR bergantung mutlak pada masa kerja karyawan di perusahaan terkait. Pekerja yang telah mengabdi selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan adalah take home pay, yakni gabungan antara gaji pokok dan tunjangan tetap yang tidak terpengaruh oleh tingkat kehadiran.

Sebagai simulasi, jika seorang pekerja menerima penghasilan tetap Rp7.000.000 per bulan, nominal THR yang wajib disalurkan juga sebesar Rp7.000.000.

Bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum menggenapi 12 bulan, perusahaan wajib menghitung besaran THR secara proporsional atau pro-rata.

Rumus perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan angka 12, lalu dikalikan dengan besaran upah satu bulan penuh.

Sementara itu, untuk kategori pekerja harian lepas, nominal THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang mereka terima, yang perhitungannya umumnya berada di bawah nominal karyawan tetap.

Perusahaan yang melanggar ketentuan batas waktu penyaluran H-7 akan menghadapi sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Pengenaan denda keterlambatan ini tidak lantas menghapus atau mengurangi kewajiban utama perusahaan untuk melunasi pokok THR karyawan tersebut.

Kepatuhan perusahaan dalam menyalurkan hak ini menjadi indikator penting dalam menjaga produktivitas nasional dan memastikan hubungan industrial yang harmonis.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya