Berita

Gedung Antam (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Alasan di Balik Kembalinya Status Persero Antam dan PTBA

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 09:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN secara resmi mengembalikan status Perusahaan Perseroan (Persero) kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Perubahan ini merupakan langkah strategis yang didasari oleh landasan hukum dan struktur kepemilikan negara yang baru.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat pengaturan ulang mengenai hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dikantongi oleh BP BUMN, di mana negara tetap memiliki porsi kepemilikan langsung meski perusahaan tersebut berada di bawah naungan holding.


Dony menegaskan bahwa kembalinya identitas sebagai BUMN ini berkaitan erat dengan kepemilikan saham negara yang spesifik. 

"Memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony di Jakarta, dikutip Kamis 19 Februari 2026. 

Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa perubahan status kedua emiten tambang tersebut berkaitan dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara. Dony memastikan bahwa transisi ini murni merupakan mandat konstitusi dan tidak berhubungan dengan entitas baru tersebut.

Secara historis, Antam dan PTBA sempat melepas status Persero ketika bergabung menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, karena saat itu kepemilikan saham negara dialihkan melalui induk holding. 

Namun, dengan berlakunya perubahan Anggaran Dasar per 13 Januari 2026 yang merujuk pada UU terbaru, kedua perusahaan ini kembali resmi menyandang status Persero tanpa mengubah struktur kendali di dalam grup. MIND ID tetap bertindak sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan mayoritas di kedua perusahaan tersebut, yakni 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA.

Mengenai independensi kebijakan ini, Dony kembali menekankan bahwa proses ini terjadi secara luas pada berbagai perusahaan besar lainnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya