Berita

Gedung Antam (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Alasan di Balik Kembalinya Status Persero Antam dan PTBA

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 09:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN secara resmi mengembalikan status Perusahaan Perseroan (Persero) kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Perubahan ini merupakan langkah strategis yang didasari oleh landasan hukum dan struktur kepemilikan negara yang baru.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat pengaturan ulang mengenai hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dikantongi oleh BP BUMN, di mana negara tetap memiliki porsi kepemilikan langsung meski perusahaan tersebut berada di bawah naungan holding.


Dony menegaskan bahwa kembalinya identitas sebagai BUMN ini berkaitan erat dengan kepemilikan saham negara yang spesifik. 

"Memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony di Jakarta, dikutip Kamis 19 Februari 2026. 

Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa perubahan status kedua emiten tambang tersebut berkaitan dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara. Dony memastikan bahwa transisi ini murni merupakan mandat konstitusi dan tidak berhubungan dengan entitas baru tersebut.

Secara historis, Antam dan PTBA sempat melepas status Persero ketika bergabung menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, karena saat itu kepemilikan saham negara dialihkan melalui induk holding. 

Namun, dengan berlakunya perubahan Anggaran Dasar per 13 Januari 2026 yang merujuk pada UU terbaru, kedua perusahaan ini kembali resmi menyandang status Persero tanpa mengubah struktur kendali di dalam grup. MIND ID tetap bertindak sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan mayoritas di kedua perusahaan tersebut, yakni 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA.

Mengenai independensi kebijakan ini, Dony kembali menekankan bahwa proses ini terjadi secara luas pada berbagai perusahaan besar lainnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya