Berita

Peneliti senior Imparsial, Al Araf. (Foto: Istimewa)

Politik

Al Araf:

Cabut Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 19:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme merupakan aturan yang melanggar konstitusi. 

Demikian pandangan Peneliti senior Imparsial, Al Araf dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.

Al Araf menilai, rancangan Perpres tersebut juga berpotensi mengancam HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut. 


"Draf tersebut inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penangkalan dan penindakan domestik, menabrak prinsip due process of law, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan," kata Al Araf. 

Dikatakannya, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.

"Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden," kata Al Araf.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan, kenapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme ada pasal tentang militer di dalamnya? 

“Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, polisi, jaksa, pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah," kata Al Araf.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya