Berita

Peneliti senior Imparsial, Al Araf. (Foto: Istimewa)

Politik

Al Araf:

Cabut Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 19:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme merupakan aturan yang melanggar konstitusi. 

Demikian pandangan Peneliti senior Imparsial, Al Araf dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.

Al Araf menilai, rancangan Perpres tersebut juga berpotensi mengancam HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut. 


"Draf tersebut inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penangkalan dan penindakan domestik, menabrak prinsip due process of law, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan," kata Al Araf. 

Dikatakannya, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.

"Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden," kata Al Araf.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan, kenapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme ada pasal tentang militer di dalamnya? 

“Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, polisi, jaksa, pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah," kata Al Araf.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya