Berita

Ilustrasi

Politik

Polemik Bakal Dilibatkan Berantas Teroris, Bhatara: TNI Tidak untuk Hukum Sipil

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hilangnya keseimbangan antara kebebasan dan keamanan warga negara yang harus dijamin oleh negara dalam pemberantasan terorisme, menjadi alasan mengapa Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu dikaji ulang.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza menyatakan, pihaknya sejauh ini berada pada sikap menolak Raperpres tersebut sampai ada kajian ulang.

"Penolakan kami bukan tanpa alasan, akan tetapi didasarkan kepada semangat filosofis negara hukum, demokrasi serta hak asasi manusia," ujar Bhatara dalam keterangan tertulis, Rabu 18 Februari 2026.


Kata Bhatara, Raperpres ini memiliki dimensi yang sangat luas dengan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan secara sistemik. 

"Pelibatan TNI dalam isu terorisme tidak dapat dilepaskan dari sejarah impunitas dan watak militer yang tidak dirancang untuk penegakan hukum sipil," katanya.

Selain itu, sambungnya, pelibatan TNI menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan terorisme karena memang tidak didesain sebagai aparat penegak hukum yang diberi wewenang untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan/atau penahanan. 

Pada sisi lain, dia memandang lemahnya peran parlemen dalam menyikapi Raperpres ini serta terkesan tidak ingin terlibat dalam menyikapi substansinya.

"Padahal adalah tugas dan kewajiban pemerintah untuk berkonsultasi dengan Parlemen dalam proses pembentukan perpres," katanya.

Dengan catatan itu, Bhatara menegaskan bahwa Raperpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme harus ditolak sampai benar-benar dikaji ulang. 

"Pemerintah harus menjamin keseimbangan antara kebebasan dengan keamanan warga negaranya yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya