Berita

Ilustrasi

Hukum

Pakar Hukum: Pasal Pencucian Uang Bisa Dipakai pada Pidana Investasi Digital

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada tiga faktor yang membutuhkan perbaikan untuk mengantisipasi cepatnya perkembangan teknologi yang belum bisa diikuti oleh regulasi maupun aturan hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, ketiga hal yang dimaksud adalah peraturan, aparat, dan budaya. 

Dia mengatakan, dari sisi substansi harus dievaluasi tentang kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan.
 

 
Suparji sepakat ketika ada pandangan agar aparat hukum termasuk hakim melakukan terobosan hukum dalam mengadili oknum pelaku kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan tindakannya, seperti kasus eFishery yang menikmati akses permodalan investor sebagai perusahaan perintis (start up).
 
"(Supaya kapok) berikan hukuman seberat-beratnya. Terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), kalau perlu rampas aset-asetnya," kata Suparji kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026.
 
Suparji menambahkan, meskipun mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dia menilai bila suatu kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian terbukti di dalam persidangan, maka hakim harus menjatuhkan hukum seberat-beratnya.
 
Sebelumnya, ahli digital forensik Indonesia Ruby Alamsyah menyebutkan hal serupa terkait keselarasan hukum dan perkembangan teknologi. 

Dia menilai banyak kejahatan di bidang keuangan termasuk fintech dan start up, termasuk eFishery, dipicu karena belum selarasnya regulasi dengan perkembangan teknologi digital.
 
"Digital forensik dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri jejak elektronik, komunikasi internal, hingga perubahan data keuangan, sehingga menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun tuntutan maksimal," katanya.

Dalam perkembangannya kasus investasi itu, mantan CEO Efishery Gibran Chuzaefah, duduk sebagai salah satu pesakitan, bersama dengan Angga Hadrian Raditya selaku VP  Corporate Finance and Investor Relation dan Andri Yadi selaku karyawan Efishery dan Direktur Utama dari PT Dycodex Teknologi Nusantara.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya