Berita

Ilustrasi

Hukum

Pakar Hukum: Pasal Pencucian Uang Bisa Dipakai pada Pidana Investasi Digital

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada tiga faktor yang membutuhkan perbaikan untuk mengantisipasi cepatnya perkembangan teknologi yang belum bisa diikuti oleh regulasi maupun aturan hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, ketiga hal yang dimaksud adalah peraturan, aparat, dan budaya. 

Dia mengatakan, dari sisi substansi harus dievaluasi tentang kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan.
 

 
Suparji sepakat ketika ada pandangan agar aparat hukum termasuk hakim melakukan terobosan hukum dalam mengadili oknum pelaku kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan tindakannya, seperti kasus eFishery yang menikmati akses permodalan investor sebagai perusahaan perintis (start up).
 
"(Supaya kapok) berikan hukuman seberat-beratnya. Terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), kalau perlu rampas aset-asetnya," kata Suparji kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026.
 
Suparji menambahkan, meskipun mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dia menilai bila suatu kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian terbukti di dalam persidangan, maka hakim harus menjatuhkan hukum seberat-beratnya.
 
Sebelumnya, ahli digital forensik Indonesia Ruby Alamsyah menyebutkan hal serupa terkait keselarasan hukum dan perkembangan teknologi. 

Dia menilai banyak kejahatan di bidang keuangan termasuk fintech dan start up, termasuk eFishery, dipicu karena belum selarasnya regulasi dengan perkembangan teknologi digital.
 
"Digital forensik dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri jejak elektronik, komunikasi internal, hingga perubahan data keuangan, sehingga menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun tuntutan maksimal," katanya.

Dalam perkembangannya kasus investasi itu, mantan CEO Efishery Gibran Chuzaefah, duduk sebagai salah satu pesakitan, bersama dengan Angga Hadrian Raditya selaku VP  Corporate Finance and Investor Relation dan Andri Yadi selaku karyawan Efishery dan Direktur Utama dari PT Dycodex Teknologi Nusantara.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya