Berita

Ilustrasi

Hukum

Pakar Hukum: Pasal Pencucian Uang Bisa Dipakai pada Pidana Investasi Digital

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada tiga faktor yang membutuhkan perbaikan untuk mengantisipasi cepatnya perkembangan teknologi yang belum bisa diikuti oleh regulasi maupun aturan hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, ketiga hal yang dimaksud adalah peraturan, aparat, dan budaya. 

Dia mengatakan, dari sisi substansi harus dievaluasi tentang kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan.
 

 
Suparji sepakat ketika ada pandangan agar aparat hukum termasuk hakim melakukan terobosan hukum dalam mengadili oknum pelaku kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan tindakannya, seperti kasus eFishery yang menikmati akses permodalan investor sebagai perusahaan perintis (start up).
 
"(Supaya kapok) berikan hukuman seberat-beratnya. Terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), kalau perlu rampas aset-asetnya," kata Suparji kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026.
 
Suparji menambahkan, meskipun mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dia menilai bila suatu kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian terbukti di dalam persidangan, maka hakim harus menjatuhkan hukum seberat-beratnya.
 
Sebelumnya, ahli digital forensik Indonesia Ruby Alamsyah menyebutkan hal serupa terkait keselarasan hukum dan perkembangan teknologi. 

Dia menilai banyak kejahatan di bidang keuangan termasuk fintech dan start up, termasuk eFishery, dipicu karena belum selarasnya regulasi dengan perkembangan teknologi digital.
 
"Digital forensik dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri jejak elektronik, komunikasi internal, hingga perubahan data keuangan, sehingga menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun tuntutan maksimal," katanya.

Dalam perkembangannya kasus investasi itu, mantan CEO Efishery Gibran Chuzaefah, duduk sebagai salah satu pesakitan, bersama dengan Angga Hadrian Raditya selaku VP  Corporate Finance and Investor Relation dan Andri Yadi selaku karyawan Efishery dan Direktur Utama dari PT Dycodex Teknologi Nusantara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya