Berita

Ilustrasi

Hukum

Pakar Hukum: Pasal Pencucian Uang Bisa Dipakai pada Pidana Investasi Digital

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada tiga faktor yang membutuhkan perbaikan untuk mengantisipasi cepatnya perkembangan teknologi yang belum bisa diikuti oleh regulasi maupun aturan hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, ketiga hal yang dimaksud adalah peraturan, aparat, dan budaya. 

Dia mengatakan, dari sisi substansi harus dievaluasi tentang kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan.
 

 
Suparji sepakat ketika ada pandangan agar aparat hukum termasuk hakim melakukan terobosan hukum dalam mengadili oknum pelaku kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan tindakannya, seperti kasus eFishery yang menikmati akses permodalan investor sebagai perusahaan perintis (start up).
 
"(Supaya kapok) berikan hukuman seberat-beratnya. Terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), kalau perlu rampas aset-asetnya," kata Suparji kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026.
 
Suparji menambahkan, meskipun mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dia menilai bila suatu kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian terbukti di dalam persidangan, maka hakim harus menjatuhkan hukum seberat-beratnya.
 
Sebelumnya, ahli digital forensik Indonesia Ruby Alamsyah menyebutkan hal serupa terkait keselarasan hukum dan perkembangan teknologi. 

Dia menilai banyak kejahatan di bidang keuangan termasuk fintech dan start up, termasuk eFishery, dipicu karena belum selarasnya regulasi dengan perkembangan teknologi digital.
 
"Digital forensik dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri jejak elektronik, komunikasi internal, hingga perubahan data keuangan, sehingga menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun tuntutan maksimal," katanya.

Dalam perkembangannya kasus investasi itu, mantan CEO Efishery Gibran Chuzaefah, duduk sebagai salah satu pesakitan, bersama dengan Angga Hadrian Raditya selaku VP  Corporate Finance and Investor Relation dan Andri Yadi selaku karyawan Efishery dan Direktur Utama dari PT Dycodex Teknologi Nusantara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya