Berita

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie. (Foto: Istimewa)

Politik

Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Bermasalah secara Konstitusional

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia. 

Demikian dikatakan Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, dikutip Rabu 18 Februari 2026.

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme juga berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system, serta risiko kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme," kata Ikhsan.


Disebutkannya, dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.  

“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi. 

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.

UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban. Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum. 

“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dilapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?” tanya Ikhsan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya