Berita

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie. (Foto: Istimewa)

Politik

Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Bermasalah secara Konstitusional

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia. 

Demikian dikatakan Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, dikutip Rabu 18 Februari 2026.

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme juga berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system, serta risiko kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme," kata Ikhsan.


Disebutkannya, dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.  

“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi. 

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.

UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban. Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum. 

“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dilapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?” tanya Ikhsan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya