Berita

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian (tangkapan layar RMOL dari siaran CNBC Indonesia)

Nusantara

Menteri ATR Perintahkan Aktivasi Kembali Sertifikat Transmigran

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan mempercepat penyelesaian kasus 717 bidang tanah transmigrasi di Kalimantan Selatan. 

Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam wawancara bersama CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Shamy menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pembatalan hak milik yang sebelumnya telah diterbitkan untuk para peserta transmigrasi.


“Di lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah diterbitkan hak milik untuk peserta transmigrasi. Namun pada 2019 hak itu dibatalkan,” ujarnya, dikutip redaksi rabu 18 Februari 2026.

Menurut Shamy, Menteri ATR/Kepala BPN telah memberikan arahan tegas agar hak masyarakat dipulihkan.

“Arahan Menteri, hak milik yang dibatalkan itu akan dihidupkan kembali. Artinya, SK pembatalan tahun 2019 kemungkinan akan dibatalkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, hak pakai atas nama perusahaan yang berkaitan dengan lahan tersebut juga akan ditinjau ulang.

“Hak pakai atas nama perusahaan juga akan kami review, dan besar kemungkinan dibatalkan. Dengan begitu, masyarakat kembali memegang hak milik yang aktif, sehingga posisi mereka dalam proses mediasi menjadi lebih kuat,” kata Shamy.

Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepastian hukum bagi para transmigran yang sebelumnya telah menerima sertifikat hak milik.

Terkait waktu penyelesaian, Shamy menegaskan bahwa proses tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan hak atas tanah.

“Secara prosedur kami mengacu pada aturan yang ada, termasuk Permen Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pembatalan. Tapi karena ini sudah menjadi atensi langsung Menteri, tentu akan kami percepat dan prioritaskan penyelesaiannya,” tegasnya.

Artinya, meskipun tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, kasus ini mendapat perhatian khusus sehingga prosesnya diupayakan lebih cepat.

Di akhir wawancara, Shamy juga mengingatkan masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan pertanahan agar tidak ragu menyampaikan aduan melalui kanal resmi ATR/BPN.

“Kami sudah membuka banyak kanal pengaduan. Ada hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. Masyarakat juga bisa melalui aplikasi LAPOR atau menyampaikan langsung,” ujarnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan dipantau dan ditindaklanjuti.

“Setiap hari ada petugas kami yang standby memantau seluruh kanal pengaduan, dan laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” kata Shamy.

Dengan langkah pemulihan hak di Kalimantan Selatan dan penguatan kanal pengaduan, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya