Berita

Suasana layanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Semarang II, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Politik

Legislator PKB Minta Pemprov Hati-hati Terapkan Opsen Pajak Kendaraan

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kenaikan pajak opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah mesti dilakukan secara cermat dan memperhatikan kondisi obyektif masyarakat setempat.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) cermat dan hati-hati dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait komponen opsen PKB atau BBNKB.

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ujar Khozin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.


Menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, keberadaan Opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKDP) dan Pasal 3 ayat (3) PP No 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan besaran 66%.

“Maksud dan tujuan dari  opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya Pemkab dan Pemkot melalui instrumen ini,” ungkap Khozin.

Hanya saja, Khozin menyebutkan penerapan opsen PKB dan BBNKB ini mesti dikalkulasi secara seksama. Perumusan besaran opsen pajak tidak sekadar perspektif pendapatan asli daerah (PAD) semata, namun kemampuan masyarakat di daerah mesti menjadi cermatan.

“Memang tidak mudah bagi daerah, tapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi, dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain,” tegas Khozin.

Dia mengusulkan Pemda yang telah mengesahkan Perda PDRD dapat mereview kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi obyektif ekonomi masyarakat setempat.

“Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” sebut Khozin.

Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memetakan pemprov yang telah mengesahkan Perda PDRD dan pemprov yang tengah membahas Raperda PDRD sebagai langkah preventif agar kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak dini.

“Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap Raperda-Raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini,” imbuh Khozin.

Menurut dia, pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda yang terkait dengan pajak daerah retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Sebagaimana maklum, warga di Jawa Tengah menyerukan untuk tidak membayar pajak kendaraan menyusul kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan. Seruan tersebut sebagai bentuk protes sosial masyarakat atas kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya