Berita

Ilustrasi kapal tongkang. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Ketegasan TNI AL Tahan Kapal Nikel Didukung Perusahaan Tambang

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 20:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penahanan kapal bermuatan ore nikel oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sulawesi Tenggara memunculkan polemik baru terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengapalan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat dalam menghentikan pengiriman ore nikel yang diduga berasal dari jetty milik perusahaan tersebut.

"Kami (PT Bososi Pratama) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," ujar Zetriansyah melalui keterangan tertulis, Selasa 17 Februari 2026.


Kapal yang ditahan adalah TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608. Kapal tersebut diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.

Zetriansyah menilai penahanan kapal tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” kata Zetriansyah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada dugaan aktivitas pertambangan yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama.

Ia juga merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan hingga adanya kejelasan legalitas dan dikembalikan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.

“Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak operator kapal maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya