Berita

Tepi Barat (Foto: DW)

Dunia

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 19:10 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Indonesia bersama tujuh negara Muslim lainnya mengecam keras keputusan Israel yang berencana mengubah status tanah di Tepi Barat sebagai tanah negara.

Kecaman itu disampaikan para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab dalam pernyataan bersama yang diumumkan melalui unggahan Kementerian Luar Negeri RI di akun resmi X, Selasa, 17 Februari 2026.

Dikatakan bahwa keputusan Israel untuk menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah luas Tepi Barat yang diduduki untuk pertama kalinya sejak 1967, merupakan langkah ilegal dan eskalatif. 


Kebijakan itu dinilai bertujuan mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, perampasan tanah, serta memperkuat kendali Israel atas Wilayah Palestina yang Diduduki.

“Langkah ilegal ini merupakan eskalasi serius yang bertujuan untuk mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, perampasan tanah, memperkuat kendali Israel, dan menerapkan kedaulatan Israel yang melanggar hukum atas Wilayah Palestina yang Diduduki serta merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” demikian pernyataan para menteri.

Mereka juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334.

Selain itu, keputusan Israel disebut bertentangan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki. 

Pendapat tersebut menegaskan ilegalitas tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah status hukum, sejarah, dan demografis wilayah pendudukan, serta larangan penguasaan wilayah dengan kekerasan.

Para menteri menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan solusi dua negara dan mengikis prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. 

"Mereka menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang akan semakin meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di Wilayah Palestina yang Diduduki dan kawasan secara keseluruhan," tegasnya.

Di bagian akhir, para menteri menyerukan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran tersebut, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka sesuai garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Pemerintah Israel sebelumnya menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai “milik negara”, kebijakan pertama sejak wilayah itu direbut pada 1967. 

Usulan tersebut diajukan Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz mencakup Area C yakni sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali keamanan militer Israel.

Hamas menegaskan bahwa langkah itu sebagai upaya untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki.

"Ini adalah upaya untuk secara paksa memaksakan pemukiman dan Yahudisasi di lapangan, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan," ungkap Hamas, seperti dikutip dari Aljazeera pada Senin 16 Febuari 2026.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya