Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Prof Henry: Oknum Polri Tersandung Narkoba Harus Dihukum Lebih Berat

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Polri menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba patut diapresiasi. Polri wajib menindak para pelanggar hukum tanpa kompromi, termasuk di internal Korps Bhayangkara.

"Langkah cepat Polri merespons aduan masyarakat soal perilaku oknum melanggar hukum serta langkah tegas terhadap anggota terjerat narkotika patut diapresiasi," tegas pengamat hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Februari 2026.

Prof Henry memaparkan, langkah Polri menindak AKBP Didik sudah sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum pelanggar bisa dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.


AKBP Didik yang telah ditetapkan tersangka bisa dikenakan hukuman lebih berat dari rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.

"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru anggota Polri terlibat," tambahnya.

Polri juga dituntut tegas dan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. Pengambilan tindakan jangan dipengaruhi oleh opini yang terbentuk di media apalagi menjadi acuan untuk menghukum tersangka.

"Sebagai koreksi, kasus narkoba melibatkan oknum anggota Polri haru menjadi evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," lanjut guru besar Unissula Semarang ini.

Hukuman berat terhadap kasus narkotika menjadi pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah. Sebab narkotika menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan generasi muda dan merusak sendi-sendi sosial bangsa.

"Komitmen Polri bersih-bersih oknum yang merusak institusi dan dukungan publik menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya