Berita

Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar laboratorium pembuatan sabu-sabu (clandestine lab) di kawasan Sunter, Jakarta Utara. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Hukum

Bea Cukai-Polri Sita 13 Kg Narkoba di Sunter

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar laboratorium pembuatan sabu-sabu (clandestine lab) di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Dalam operasi selama tiga hari, tercatat lebih dari 13 kilogram metamfetamina diamankan dari jaringan yang diduga terhubung dengan sindikat internasional.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Minggu, 13-15 Februari 2026. 


"Operasi dilakukan di beberapa lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur,” kata  Syarif dalam keterangan pers, Selasa 17 Febuari 2026.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru pada Kamis 12 Febuari 2026. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit.

Setelah dilakukan uji laboratorium, barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.

Sehari berselang, aparat menangkap seorang warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen di Pluit yang diduga sebagai penerima paket. 

Selain itu, aparat juga menangkap tersangka lain berinisial SB warga negara Iran, yang diduga berperan sebagai peracik sabu-sabu.

Dari pengembangan tersebut, aparat menemukan apartemen di Sunter yang difungsikan sebagai laboratorium produksi narkotika. Di lokasi itu, disita tambahan sabu-sabu seberat 1.683 gram beserta berbagai peralatan produksi, seperti kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling serbuk, hingga limbah sisa pengolahan.

Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara secara forensik pada Minggu 15 Febuari 2026.

“Temuan ini menegaskan bahwa jaringan tersebut berperan sebagai penerima barang, sekaligus memproduksi ulang narkotika di dalam negeri,” kata Syarif.

Keberadaan laboratorium narkotika di kawasan hunian padat penduduk juga dinilai sangat berbahaya. Selain ancaman penyalahgunaan narkotika, aktivitas produksi dengan bahan kimia berisiko memicu kebakaran dan paparan zat beracun bagi warga sekitar.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lain dalam kasus tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya