Berita

Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dua Orang Tahanan KPK Kasus Jual Beli Gas Dibantarkan ke RS

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), dibantarkan penahanannya lantaran sakit.

Hal itu terungkap saat Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update jumlah tahanan pada momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Di mana terungkap ada dua orang tahanan yang dibantarkan ke rumah sakit (RS).

"Di Rutan Cabang KPK Gedung C1, ada sejumlah 41 tahanan, semuanya pria. Di mana 2 orang di antaranya sedang dibantarkan karena sedang menjalani perawatan kesehatan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 17 Februari 2026.


Saat ditanya identitasnya, Budi menyebut bahwa kedua tahanan dimaksud merupakan tahanan perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT IAE.

"Hendi P dan Arso Sadewo," kata Budi kepada RMOL.

Hendi Prio Santoso yang merupakan mantan Direktur Utama PGN dibantarkan ke RS Abdi Waluyo. Sedangkan Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE dibantarkan ke RS Darmawangsa.

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan sejak kapan keduanya dibantarkan ke RS.

Sebelumnya, Arso Sadewo resmi ditahan KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sedangkan sebelumnya KPK sudah terlebih dahulu memproses hukum terhadap tiga orang, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE tahun 2006-2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN tahun 2016-2019, dan Hendi Prio Santoso selaku Dirut PGN tahun 2009-2017.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya