Berita

Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dua Orang Tahanan KPK Kasus Jual Beli Gas Dibantarkan ke RS

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), dibantarkan penahanannya lantaran sakit.

Hal itu terungkap saat Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update jumlah tahanan pada momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Di mana terungkap ada dua orang tahanan yang dibantarkan ke rumah sakit (RS).

"Di Rutan Cabang KPK Gedung C1, ada sejumlah 41 tahanan, semuanya pria. Di mana 2 orang di antaranya sedang dibantarkan karena sedang menjalani perawatan kesehatan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 17 Februari 2026.


Saat ditanya identitasnya, Budi menyebut bahwa kedua tahanan dimaksud merupakan tahanan perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT IAE.

"Hendi P dan Arso Sadewo," kata Budi kepada RMOL.

Hendi Prio Santoso yang merupakan mantan Direktur Utama PGN dibantarkan ke RS Abdi Waluyo. Sedangkan Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE dibantarkan ke RS Darmawangsa.

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan sejak kapan keduanya dibantarkan ke RS.

Sebelumnya, Arso Sadewo resmi ditahan KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sedangkan sebelumnya KPK sudah terlebih dahulu memproses hukum terhadap tiga orang, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE tahun 2006-2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN tahun 2016-2019, dan Hendi Prio Santoso selaku Dirut PGN tahun 2009-2017.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya