Berita

Kolase kuasa hukum Ekman Group AB, Eric Branado Sihombing (kiri) dan surat penetapan tersangka pimpinan PT PCP (kanan). (Foto: Dok. Eric Branado)

Hukum

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan asing asal Swedia, Ekman Group AB kini menuntut keadilan atas kelanjutan bisnis PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang kini telah dinyatakan pailit.

Eric Branado Sihombing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ekman Group AB mengatakan, Ekman dan PT PCP sebelumnya menjalin kerja sama bisnis OCC (old corrugated container) waste paper. Namun pada periode Agustus-Desember 2020, PT PCP menyatakan tidak sanggup membayar tagihan Ekman terkait barang OCC waste paper sebanyak 21.000 metrik ton.

Dirut PT PCP Jotje Wantah dan Direktur PT PCP Tonny Wantah kemudian sepakat dengan Ekman untuk tidak menjual barang tersebut sebelum kewajiban tagihan dibayarkan. Namun pada praktiknya, 21.000 metrik ton OCC waste paper telah digunakan tanpa seizin Ekman.


"Tidak sampai di situ, PT PCP sebagai pabrik kertas juga menerima pesanan kertas karton dari klien kami. Uang sudah dikirimkan tapi barang tidak kunjung dikirim sesuai pesanan," jelas Eric dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Februari 2026.

Sosok pengacara berdarah Batak ini menyebut kliennya sudah berusaha menggunakan cara persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun karena tak kunjung selesai, kliennya membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam prosesnya, Jotje dan Tonny Wantah kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di tanhu 2023.

"Kedua sudah masuk dalam DPO dan telah diterbitkan red notice sejak 2024 sesuai laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI karena keberadaannya belum diketahui," lanjut Eric. 

Meski proses hukum terus berjalan, korban berharap keadilan bisa segera ditegakkan.

“Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri. Toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui restorative justice,” demikian kata Eric.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya