Berita

Kolase kuasa hukum Ekman Group AB, Eric Branado Sihombing (kiri) dan surat penetapan tersangka pimpinan PT PCP (kanan). (Foto: Dok. Eric Branado)

Hukum

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan asing asal Swedia, Ekman Group AB kini menuntut keadilan atas kelanjutan bisnis PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang kini telah dinyatakan pailit.

Eric Branado Sihombing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ekman Group AB mengatakan, Ekman dan PT PCP sebelumnya menjalin kerja sama bisnis OCC (old corrugated container) waste paper. Namun pada periode Agustus-Desember 2020, PT PCP menyatakan tidak sanggup membayar tagihan Ekman terkait barang OCC waste paper sebanyak 21.000 metrik ton.

Dirut PT PCP Jotje Wantah dan Direktur PT PCP Tonny Wantah kemudian sepakat dengan Ekman untuk tidak menjual barang tersebut sebelum kewajiban tagihan dibayarkan. Namun pada praktiknya, 21.000 metrik ton OCC waste paper telah digunakan tanpa seizin Ekman.


"Tidak sampai di situ, PT PCP sebagai pabrik kertas juga menerima pesanan kertas karton dari klien kami. Uang sudah dikirimkan tapi barang tidak kunjung dikirim sesuai pesanan," jelas Eric dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Februari 2026.

Sosok pengacara berdarah Batak ini menyebut kliennya sudah berusaha menggunakan cara persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun karena tak kunjung selesai, kliennya membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam prosesnya, Jotje dan Tonny Wantah kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di tanhu 2023.

"Kedua sudah masuk dalam DPO dan telah diterbitkan red notice sejak 2024 sesuai laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI karena keberadaannya belum diketahui," lanjut Eric. 

Meski proses hukum terus berjalan, korban berharap keadilan bisa segera ditegakkan.

“Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri. Toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui restorative justice,” demikian kata Eric.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya