Berita

Kolase kuasa hukum Ekman Group AB, Eric Branado Sihombing (kiri) dan surat penetapan tersangka pimpinan PT PCP (kanan). (Foto: Dok. Eric Branado)

Hukum

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan asing asal Swedia, Ekman Group AB kini menuntut keadilan atas kelanjutan bisnis PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang kini telah dinyatakan pailit.

Eric Branado Sihombing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ekman Group AB mengatakan, Ekman dan PT PCP sebelumnya menjalin kerja sama bisnis OCC (old corrugated container) waste paper. Namun pada periode Agustus-Desember 2020, PT PCP menyatakan tidak sanggup membayar tagihan Ekman terkait barang OCC waste paper sebanyak 21.000 metrik ton.

Dirut PT PCP Jotje Wantah dan Direktur PT PCP Tonny Wantah kemudian sepakat dengan Ekman untuk tidak menjual barang tersebut sebelum kewajiban tagihan dibayarkan. Namun pada praktiknya, 21.000 metrik ton OCC waste paper telah digunakan tanpa seizin Ekman.


"Tidak sampai di situ, PT PCP sebagai pabrik kertas juga menerima pesanan kertas karton dari klien kami. Uang sudah dikirimkan tapi barang tidak kunjung dikirim sesuai pesanan," jelas Eric dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Februari 2026.

Sosok pengacara berdarah Batak ini menyebut kliennya sudah berusaha menggunakan cara persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun karena tak kunjung selesai, kliennya membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam prosesnya, Jotje dan Tonny Wantah kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di tanhu 2023.

"Kedua sudah masuk dalam DPO dan telah diterbitkan red notice sejak 2024 sesuai laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI karena keberadaannya belum diketahui," lanjut Eric. 

Meski proses hukum terus berjalan, korban berharap keadilan bisa segera ditegakkan.

“Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri. Toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui restorative justice,” demikian kata Eric.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya