Berita

(Foto: Dok P3KHAM LPPM Universitas Sebelas Maret)

Politik

PP Kesehatan Harus Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3KHAM LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) meluncurkan hasil kajian normatif-empiris terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan). 

Studi ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak kesehatan publik dan hak konstitusional pelaku industri serta masyarakat terdampak.

Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.


Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, menyatakan bahwa uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi pasca-pengesahan.

Kata Jadmiko, pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, utamanya hukum yang dipakai sudah sesuai tujuan awal pembentukan. 

"Satu tahun, dua tahun mungkin belum nampak, tapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai," ujar Jadmiko dalam keterangan tertulis, Senin 16 Februari 2026.

Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu secara tidak berimbang. Regulasi seharusnya hadir untuk menciptakan keadilan sesuai amanat konstitusi, bukan untuk kepentingan pihak tertentu semata.

Lebih lanjut, kajian UNS menyoroti kebutuhan akan constitutional balancing dalam perumusan aturan. Meskipun PP Kesehatan merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023, peneliti menemukan adanya potensi cacat formil.

Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 152 UU Kesehatan yang membedakan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, namun dalam implementasi PP Kesehatan, pendelegasiannya dianggap kurang eksplisit. Hal ini berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Heri Hartanto, memaparkan bahwa pergeseran paradigma dalam PP Kesehatan menjadi sangat ketat. Larangan total promosi hingga penerapan kemasan polos (plain packaging) dinilai mengancam ekosistem industri yang legal. 

Katanya, tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait.

“PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, dan pekerja. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi di samping hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” tegas Heri.

Sebagai solusi strategis, kajian ini merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian melalui pembentukan forum harmonisasi kebijakan. 

Rekomendasi ini didukung oleh Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham IMIPAS, Karjono.

“Kami merekomendasikan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai), dan Kemendagri untuk menyusun dashboard indikator bersama,” kata Karjono.

Kementerian Hukum melalui Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, juga memberikan apresiasi terhadap kajian ini. 

Menurutnya, industri tembakau memiliki karakteristik yang kompleks sehingga membutuhkan ruang dialog kebijakan yang inklusif.

Dengan adanya forum lintas sektor ini, diharapkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy) demi menjembatani kepentingan kesehatan publik sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya