Berita

(Foto: Dok P3KHAM LPPM Universitas Sebelas Maret)

Politik

PP Kesehatan Harus Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3KHAM LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) meluncurkan hasil kajian normatif-empiris terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan). 

Studi ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak kesehatan publik dan hak konstitusional pelaku industri serta masyarakat terdampak.

Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.


Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, menyatakan bahwa uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi pasca-pengesahan.

Kata Jadmiko, pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, utamanya hukum yang dipakai sudah sesuai tujuan awal pembentukan. 

"Satu tahun, dua tahun mungkin belum nampak, tapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai," ujar Jadmiko dalam keterangan tertulis, Senin 16 Februari 2026.

Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu secara tidak berimbang. Regulasi seharusnya hadir untuk menciptakan keadilan sesuai amanat konstitusi, bukan untuk kepentingan pihak tertentu semata.

Lebih lanjut, kajian UNS menyoroti kebutuhan akan constitutional balancing dalam perumusan aturan. Meskipun PP Kesehatan merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023, peneliti menemukan adanya potensi cacat formil.

Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 152 UU Kesehatan yang membedakan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, namun dalam implementasi PP Kesehatan, pendelegasiannya dianggap kurang eksplisit. Hal ini berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Heri Hartanto, memaparkan bahwa pergeseran paradigma dalam PP Kesehatan menjadi sangat ketat. Larangan total promosi hingga penerapan kemasan polos (plain packaging) dinilai mengancam ekosistem industri yang legal. 

Katanya, tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait.

“PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, dan pekerja. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi di samping hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” tegas Heri.

Sebagai solusi strategis, kajian ini merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian melalui pembentukan forum harmonisasi kebijakan. 

Rekomendasi ini didukung oleh Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham IMIPAS, Karjono.

“Kami merekomendasikan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai), dan Kemendagri untuk menyusun dashboard indikator bersama,” kata Karjono.

Kementerian Hukum melalui Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, juga memberikan apresiasi terhadap kajian ini. 

Menurutnya, industri tembakau memiliki karakteristik yang kompleks sehingga membutuhkan ruang dialog kebijakan yang inklusif.

Dengan adanya forum lintas sektor ini, diharapkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy) demi menjembatani kepentingan kesehatan publik sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:05

Warga Serbu Jakarta Light Festival di Kawasan Kota Tua

Senin, 16 Februari 2026 | 23:54

DJP Perlu Kerja Ekstra Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 23:40

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’

Senin, 16 Februari 2026 | 23:23

Harmoni Miniatur Indonesia jadi Kunci Produktivitas PTPN IV Palmco

Senin, 16 Februari 2026 | 22:50

Komisi IV Beri Perhatian Khusus pada Inflasi dan Penguatan UMKM

Senin, 16 Februari 2026 | 22:41

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 22:38

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 | 22:22

Pemprov-Perbakin DKI Berencana Bangun Lapangan Tembak Permanen

Senin, 16 Februari 2026 | 22:18

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

Senin, 16 Februari 2026 | 21:52

Selengkapnya