Berita

Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Kisruh Masa Jabatan Peradi Jadi Ujian Etika dan Batas Kekuasaan

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polemik masa jabatan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukan sekadar konflik prosedural, melainkan menyentuh aspek etika kekuasaan dalam organisasi profesi.

Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli menegaskan bahwa krisis organisasi pada dasarnya tidak pernah berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan dengan bagaimana kekuasaan dimaknai dan dibatasi.

“Polemik kepemimpinan Peradi bukan sekadar soal jabatan, melainkan ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan dalam organisasi profesi,” ujar Pieter dalam keterangannya, Senin 16 Februari 2026.


Ia menilai dinamika yang berkembang di tubuh Peradi menjadi ujian penting bagi tata kelola organisasi profesi advokat.

Menurutnya, terpilihnya Imam Hidayat sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Februari 2026 mencerminkan adanya perbedaan pandangan terkait legitimasi kepemimpinan dan batas kewenangan organisasi.

Polemik tersebut, lanjutnya, berakar pada perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Luhut M.P. Pangaribuan. Dari sisi administratif, argumentasi kebutuhan transisi organisasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan.

“Namun dalam perspektif tata kelola yang baik, setiap perpanjangan mandat memerlukan dasar normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Pieter mengingatkan bahwa organisasi profesi advokat tidak sekadar mengelola administrasi keanggotaan, tetapi juga memikul amanat etika. Prinsip officium nobile, kata dia, menempatkan kehormatan dan integritas sebagai fondasi utama.

“Dalam kerangka itu, kepatuhan pada batas masa jabatan bukan sekadar ketentuan formal, melainkan wujud penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan,” kata Pieter.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya