Berita

Joko Widodo (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Shorts Joko Widodo)

Politik

Pernyataan Jokowi soal UU KPK Dinilai Pencitraan Tanpa Tindakan Nyata

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju terhadap usulan pengembalian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, menuai respons keras. Dukungan tersebut dinilai belum memiliki makna politik nyata tanpa diikuti langkah konkret yang mengikat.

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan publik tidak membutuhkan perdebatan wacana di media, melainkan kepastian kebijakan yang benar-benar memulihkan independensi lembaga antirasuah.

“Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden atau melalui pembahasan revisi UU 19/2019 di DPR. Tanpa tindakan nyata, pernyataan tokoh publik yang seolah mendukung independensi KPK tidak lebih dari wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” kata Praswad kepada wartawan di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.


Praswad menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019, yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK, justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.

“Selama lima tahun Presiden Jokowi menjabat hingga 2024, ada ruang dan kesempatan yang cukup untuk mengoreksi pelemahan tersebut. Faktanya, tidak ada langkah pemulihan, sekecil apapun, yang dilakukan,” tegasnya.

Dalam periode tersebut, KPK menghadapi berbagai bentuk pelemahan, mulai dari perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai. Situasi itu juga diwarnai tekanan dan teror terhadap insan KPK, tanpa respons pemulihan tegas dari pemerintah saat itu.

Karena itu, Praswad meminta publik tidak langsung mempercayai pernyataan dukungan yang beredar sebelum dibuktikan melalui kebijakan resmi.

“Seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukan retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret. Perlu keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh. Tanpa itu, pernyataan dukungan hanya menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Praswad menambahkan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada pernyataan, melainkan harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang mengembalikan mandat lembaga sebagaimana semangat awal pembentukannya pada 2002.

“Penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002,” pungkas Praswad.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:06

Menkop Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54

Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Pemerintah Minta Publik Tak Khawatir

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Dua Mantan Ketua MK Diundang DPR Bahas Isu Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:39

Sahroni Dukung Pesan Prabowo agar Rakyat Tidak Kaget

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17

Sahroni Auto Debet Gaji ke Kitabisa hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:11

Retreat Kepala Daerah Dipertanyakan Usai Maraknya OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:09

Arogansi Trump Ancam Tatanan Dunia yang Adil

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:01

Selengkapnya