Berita

Joko Widodo (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Shorts Joko Widodo)

Politik

Pernyataan Jokowi soal UU KPK Dinilai Pencitraan Tanpa Tindakan Nyata

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju terhadap usulan pengembalian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, menuai respons keras. Dukungan tersebut dinilai belum memiliki makna politik nyata tanpa diikuti langkah konkret yang mengikat.

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan publik tidak membutuhkan perdebatan wacana di media, melainkan kepastian kebijakan yang benar-benar memulihkan independensi lembaga antirasuah.

“Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden atau melalui pembahasan revisi UU 19/2019 di DPR. Tanpa tindakan nyata, pernyataan tokoh publik yang seolah mendukung independensi KPK tidak lebih dari wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” kata Praswad kepada wartawan di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.


Praswad menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019, yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK, justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.

“Selama lima tahun Presiden Jokowi menjabat hingga 2024, ada ruang dan kesempatan yang cukup untuk mengoreksi pelemahan tersebut. Faktanya, tidak ada langkah pemulihan, sekecil apapun, yang dilakukan,” tegasnya.

Dalam periode tersebut, KPK menghadapi berbagai bentuk pelemahan, mulai dari perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai. Situasi itu juga diwarnai tekanan dan teror terhadap insan KPK, tanpa respons pemulihan tegas dari pemerintah saat itu.

Karena itu, Praswad meminta publik tidak langsung mempercayai pernyataan dukungan yang beredar sebelum dibuktikan melalui kebijakan resmi.

“Seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukan retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret. Perlu keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh. Tanpa itu, pernyataan dukungan hanya menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Praswad menambahkan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada pernyataan, melainkan harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang mengembalikan mandat lembaga sebagaimana semangat awal pembentukannya pada 2002.

“Penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002,” pungkas Praswad.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Menteri PPPA Teladani Nilai-Nilai Rahmi Hatta dalam Pemberdayaan Perempuan

Senin, 16 Februari 2026 | 14:10

Kemenkeu Harus Periksa Etik Mulyono

Senin, 16 Februari 2026 | 14:07

Taliban Siap Bantu Iran Jika Diserang AS

Senin, 16 Februari 2026 | 14:00

Pendukung Jokowi dan Putusan MK 90/2023

Senin, 16 Februari 2026 | 13:57

Kota London Nyalakan 30 Ribu Lampu Hias Sambut Ramadan

Senin, 16 Februari 2026 | 13:51

Israel Bakal Daftarkan Tepi Barat Jadi Milik Negara, Palestina Sebut Eskalasi Serius

Senin, 16 Februari 2026 | 13:43

Perjalanan KA Memutar Imbas Rel Kebanjiran di Grobogan

Senin, 16 Februari 2026 | 13:41

Purbaya atau Teddy Indra Wijaya Tak Otomatis Gantikan Gibran pada 2029

Senin, 16 Februari 2026 | 13:30

Investor Makin Hati-hati, Harga Bitcoin Berpotensi Makin Anjlok

Senin, 16 Februari 2026 | 13:28

KA Putri Deli Seruduk Minibus, Dua Bocah Meninggal

Senin, 16 Februari 2026 | 13:22

Selengkapnya