Berita

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (kiri). (Foto: Dok. Humas Polri)

Presisi

Tak Pandang Bulu, Bekas Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 22:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika oknum internal Polri terlibat akan ditindak tegas.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. Narkotika merupakan kejahatan luar biasa," kata Irjen Jhonny Edison Isir di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.


Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri yang jadi tersangka. Saat ini, AKBP Didik masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

"Pimpinan sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," terangnya.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas dan mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

"Jika ditemukan lagi personel terlibat kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf a KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya