Berita

Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Yoki Firnandi. (Foto: RMOL/ Bonfilio Mahendra)

Hukum

Dituntut 14 Tahun

Kuasa Hukum Yoki Firnandi Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menyayangkan tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Kuasa hukum Yoki, Maria Grasia Soetopo, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk rekam jejak kepemimpinan kliennya yang disebut membawa kinerja perusahaan meningkat signifikan.

"Tuntutan ini melukai rasa keadilan dan seolah menghukum pengabdian yang telah diberikan untuk bangsa dan negara," kata Maria kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.


Maria mengungkapkan, di bawah kepemimpinan Yoki, PT PIS berhasil mencatat lonjakan keuntungan dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9 triliun dalam waktu relatif singkat. Ia juga menekankan bahwa tidak ada bukti aliran dana kepada kliennya maupun intervensi dalam proses pengadaan kapal.

Selain itu, tim hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, penghitungan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang terkait karena tidak didasarkan pada kerugian yang nyata dan pasti.

Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan untuk memperjuangkan keadilan bagi Yoki Firnandi.

Keberatan serupa juga disampaikan tim advokat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan pejabat Pertamina Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono. Mereka termasuk sejumlah eks petinggi anak usaha Pertamina yang dituntut hukuman penjara dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum keduanya, Dion Pongkor, menyatakan tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan kliennya telah bekerja puluhan tahun di Pertamina dan keputusan yang diambil merupakan bagian dari tugas jabatan serta diputuskan secara kolektif sebagai keputusan bisnis.

Menurut Dion, selama persidangan tidak terbukti adanya suap maupun aliran dana ilegal kepada para terdakwa. Ia juga mengkritik tuntutan uang pengganti serta potensi perampasan aset yang dinilai tidak adil.

"Tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya narasi tanpa bukti," kata Dion.

Dion menambahkan, persidangan berlangsung terbuka sehingga publik dapat menilai sendiri kesesuaian antara tuntutan jaksa dan fakta di ruang sidang. Tim kuasa hukum, kata dia, akan terus mengajukan pembelaan karena meyakini hukum harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi.

Dalam perkara ini, Jaksa menuntut Yoki Firnandi 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah karena dinilai bersama-sama dengan Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut menjadi salah satu perkara besar yang menjerat sejumlah mantan pejabat di sektor energi nasional.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya