Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan undang-undang, bukan penyidik dari kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari terkait alasan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith. 

"Penahanan itu, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP dengan pertimbangan penyidik," kata Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026.


Soal pertimbangan penyidik, Jauhari mengatakan selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith pun bersikap kooperatif. 

Namun, dalam proses penanganan kasus ini, kondisi kesehatan Bahar bin Smith juga menjadi pertimbangan penyidik. 

"Ini yang saya luruskan, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit, ada rekam medis, dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," kata Raden Jauhari.

Kendati demikian, berkas terhadap Bahar bin Smith pun akan segera dilengkapi agar secepatnya agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut," imbuh dia. 

Seperti diketahui, Bahar bin Smith jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser berinisial R. Peristiwa itu terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada September 2025.

Akibat peristiwa ini, korban menempuh jalur hukum dan laporanya tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya