Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan undang-undang, bukan penyidik dari kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari terkait alasan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith. 

"Penahanan itu, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP dengan pertimbangan penyidik," kata Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026.


Soal pertimbangan penyidik, Jauhari mengatakan selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith pun bersikap kooperatif. 

Namun, dalam proses penanganan kasus ini, kondisi kesehatan Bahar bin Smith juga menjadi pertimbangan penyidik. 

"Ini yang saya luruskan, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit, ada rekam medis, dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," kata Raden Jauhari.

Kendati demikian, berkas terhadap Bahar bin Smith pun akan segera dilengkapi agar secepatnya agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut," imbuh dia. 

Seperti diketahui, Bahar bin Smith jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser berinisial R. Peristiwa itu terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada September 2025.

Akibat peristiwa ini, korban menempuh jalur hukum dan laporanya tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya