Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan undang-undang, bukan penyidik dari kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari terkait alasan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith. 

"Penahanan itu, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP dengan pertimbangan penyidik," kata Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026.


Soal pertimbangan penyidik, Jauhari mengatakan selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith pun bersikap kooperatif. 

Namun, dalam proses penanganan kasus ini, kondisi kesehatan Bahar bin Smith juga menjadi pertimbangan penyidik. 

"Ini yang saya luruskan, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit, ada rekam medis, dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," kata Raden Jauhari.

Kendati demikian, berkas terhadap Bahar bin Smith pun akan segera dilengkapi agar secepatnya agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut," imbuh dia. 

Seperti diketahui, Bahar bin Smith jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser berinisial R. Peristiwa itu terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada September 2025.

Akibat peristiwa ini, korban menempuh jalur hukum dan laporanya tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya