Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan undang-undang, bukan penyidik dari kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari terkait alasan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith. 

"Penahanan itu, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP dengan pertimbangan penyidik," kata Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026.


Soal pertimbangan penyidik, Jauhari mengatakan selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith pun bersikap kooperatif. 

Namun, dalam proses penanganan kasus ini, kondisi kesehatan Bahar bin Smith juga menjadi pertimbangan penyidik. 

"Ini yang saya luruskan, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit, ada rekam medis, dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," kata Raden Jauhari.

Kendati demikian, berkas terhadap Bahar bin Smith pun akan segera dilengkapi agar secepatnya agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut," imbuh dia. 

Seperti diketahui, Bahar bin Smith jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser berinisial R. Peristiwa itu terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada September 2025.

Akibat peristiwa ini, korban menempuh jalur hukum dan laporanya tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya