Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 16:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya merespon permintaan tersangka tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs yang minta status tersangkanya dicabut dan kasusnya dihentikan.

Roy menyebut ada sejumlah tersangka lain yang juga sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang padahal mereka berada dalam satu Laporan Polisi (LP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, semua argumen dan permintaan pihak terkait hukum, tentu menjadi pertimbangan penegakan hukum,


“Kita berbicara negara ini negara hukum. (Permintaan) ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Budi pun menjelaskan, ada beberapa cara untuk menghentikan perkara. Salah satunya dengan restorative justice dan mempertemukan antara pelapor serta terlapor.

“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi undang-undang, KUHAP dan KUHP, bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice,” kata Budi.

Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka yakni M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Namun, pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya