Berita

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL)

Hukum

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.300.854,” ujar Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Uang pengganti yang harus dibayar terdiri dari Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.


Jaksa menegaskan jika uang pengganti tidak dipenuhi maka harta benda Kerry akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, anak buronan Riza Chalid itu dituntut tambahan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana tambahan, Kerry juga dituntut hukuman pokok berupa 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Kerry disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo. Keduanya dituntut masing-masing 16 tahun penjara.

Jaksa mengungkap, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena sejak awal tidak menjadi kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Namun proyek tersebut tetap masuk dalam rencana investasi tahun 2014 karena adanya campur tangan Mohamad Riza Chalid, ayah Kerry.

Akibat penyewaan terminal itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry juga dinilai tidak sesuai aturan karena tidak melalui mekanisme lelang yang sah. Kapal tersebut tercatat sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara dan menyebabkan kerugian sekitar 9,8 juta dolar AS serta Rp1,07 miliar.

Dalam surat dakwaan, terdapat tujuh klaster perbuatan melawan hukum. Total kerugian keuangan negara mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM serta illegal gain sebesar 2,6 miliar dolar AS.

Secara keseluruhan, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian hingga Rp285,1 triliun.

Selain Kerry, enam terdakwa lain dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Feedstock and Product Optimization Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations Edward Corne.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya