Berita

Anggota Komisi Hukum DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

DPR Ingatkan MKMK Tak Lewati Batas Soal Pelaporan Adies Kadir

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatkan untuk tidak melampaui kewenangan dan tetap berpegang pada prinsip konstitusionalisme dalam menangani laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Anggota Komisi Hukum DPR Rudianto Lallo menegaskan MKMK harus mencermati amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip itu harus menjadi pedoman anggota MKMK dalam menyikapi setiap laporan masyarakat,” kata Rudianto dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.


Ia mengingatkan, kehati-hatian diperlukan agar penanganan perkara tidak justru menimbulkan kegaduhan dan merusak wibawa Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas presumption of constitutionalism.

Rudianto juga menekankan pentingnya komitmen pada apa yang ia sebut sebagai “syahadat konstitusionalisme”, yakni ketaatan pada batas kewenangan lembaga sesuai filosofi pembentukan MKMK.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan mengadili tindakan sebelum seseorang menjadi hakim atau membatalkan keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK menegaskan, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian Hakim Konstitusi,” ujar anggota Fraksi Nasdem DPR itu.

Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang penilaian yang bersifat retroaktif.

Rudianto mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri dengan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, langkah tersebut justru berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“MKMK harus menjadi teladan dalam penghormatan dan kepatuhan terhadap UUD 1945 sebagai penjaga utama kode etik dan perilaku Hakim MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut memeriksa perkara jika terdapat potensi konflik kepentingan.

Menurut Palguna, pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki mekanisme baku. Pertama, melalui pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menilai ada tidaknya konflik yang dapat mengganggu independensi.

“Di RPH akan ditentukan apakah yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, hakim yang bersangkutan juga dapat menggunakan hak ingkar jika merasa memiliki potensi konflik kepentingan. Jika masih ragu, hakim dapat meminta pandangan MKMK sebelum memutuskan menggunakan hak tersebut.

“Jika ragu, bisa meminta pandangan MKMK apakah perlu menggunakan hak ingkar atau tidak,” tandas Palguna.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya