Berita

Anggota Komisi Hukum DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

DPR Ingatkan MKMK Tak Lewati Batas Soal Pelaporan Adies Kadir

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatkan untuk tidak melampaui kewenangan dan tetap berpegang pada prinsip konstitusionalisme dalam menangani laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Anggota Komisi Hukum DPR Rudianto Lallo menegaskan MKMK harus mencermati amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip itu harus menjadi pedoman anggota MKMK dalam menyikapi setiap laporan masyarakat,” kata Rudianto dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.


Ia mengingatkan, kehati-hatian diperlukan agar penanganan perkara tidak justru menimbulkan kegaduhan dan merusak wibawa Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas presumption of constitutionalism.

Rudianto juga menekankan pentingnya komitmen pada apa yang ia sebut sebagai “syahadat konstitusionalisme”, yakni ketaatan pada batas kewenangan lembaga sesuai filosofi pembentukan MKMK.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan mengadili tindakan sebelum seseorang menjadi hakim atau membatalkan keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK menegaskan, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian Hakim Konstitusi,” ujar anggota Fraksi Nasdem DPR itu.

Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang penilaian yang bersifat retroaktif.

Rudianto mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri dengan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, langkah tersebut justru berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“MKMK harus menjadi teladan dalam penghormatan dan kepatuhan terhadap UUD 1945 sebagai penjaga utama kode etik dan perilaku Hakim MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut memeriksa perkara jika terdapat potensi konflik kepentingan.

Menurut Palguna, pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki mekanisme baku. Pertama, melalui pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menilai ada tidaknya konflik yang dapat mengganggu independensi.

“Di RPH akan ditentukan apakah yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, hakim yang bersangkutan juga dapat menggunakan hak ingkar jika merasa memiliki potensi konflik kepentingan. Jika masih ragu, hakim dapat meminta pandangan MKMK sebelum memutuskan menggunakan hak tersebut.

“Jika ragu, bisa meminta pandangan MKMK apakah perlu menggunakan hak ingkar atau tidak,” tandas Palguna.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya