Berita

Anggota Komisi Hukum DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

DPR Ingatkan MKMK Tak Lewati Batas Soal Pelaporan Adies Kadir

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatkan untuk tidak melampaui kewenangan dan tetap berpegang pada prinsip konstitusionalisme dalam menangani laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Anggota Komisi Hukum DPR Rudianto Lallo menegaskan MKMK harus mencermati amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip itu harus menjadi pedoman anggota MKMK dalam menyikapi setiap laporan masyarakat,” kata Rudianto dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.


Ia mengingatkan, kehati-hatian diperlukan agar penanganan perkara tidak justru menimbulkan kegaduhan dan merusak wibawa Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas presumption of constitutionalism.

Rudianto juga menekankan pentingnya komitmen pada apa yang ia sebut sebagai “syahadat konstitusionalisme”, yakni ketaatan pada batas kewenangan lembaga sesuai filosofi pembentukan MKMK.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan mengadili tindakan sebelum seseorang menjadi hakim atau membatalkan keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK menegaskan, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian Hakim Konstitusi,” ujar anggota Fraksi Nasdem DPR itu.

Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang penilaian yang bersifat retroaktif.

Rudianto mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri dengan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, langkah tersebut justru berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“MKMK harus menjadi teladan dalam penghormatan dan kepatuhan terhadap UUD 1945 sebagai penjaga utama kode etik dan perilaku Hakim MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut memeriksa perkara jika terdapat potensi konflik kepentingan.

Menurut Palguna, pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki mekanisme baku. Pertama, melalui pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menilai ada tidaknya konflik yang dapat mengganggu independensi.

“Di RPH akan ditentukan apakah yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, hakim yang bersangkutan juga dapat menggunakan hak ingkar jika merasa memiliki potensi konflik kepentingan. Jika masih ragu, hakim dapat meminta pandangan MKMK sebelum memutuskan menggunakan hak tersebut.

“Jika ragu, bisa meminta pandangan MKMK apakah perlu menggunakan hak ingkar atau tidak,” tandas Palguna.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya