Berita

Anggota Komisi Hukum DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

DPR Ingatkan MKMK Tak Lewati Batas Soal Pelaporan Adies Kadir

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatkan untuk tidak melampaui kewenangan dan tetap berpegang pada prinsip konstitusionalisme dalam menangani laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Anggota Komisi Hukum DPR Rudianto Lallo menegaskan MKMK harus mencermati amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip itu harus menjadi pedoman anggota MKMK dalam menyikapi setiap laporan masyarakat,” kata Rudianto dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.


Ia mengingatkan, kehati-hatian diperlukan agar penanganan perkara tidak justru menimbulkan kegaduhan dan merusak wibawa Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas presumption of constitutionalism.

Rudianto juga menekankan pentingnya komitmen pada apa yang ia sebut sebagai “syahadat konstitusionalisme”, yakni ketaatan pada batas kewenangan lembaga sesuai filosofi pembentukan MKMK.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan mengadili tindakan sebelum seseorang menjadi hakim atau membatalkan keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK menegaskan, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian Hakim Konstitusi,” ujar anggota Fraksi Nasdem DPR itu.

Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang penilaian yang bersifat retroaktif.

Rudianto mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri dengan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, langkah tersebut justru berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“MKMK harus menjadi teladan dalam penghormatan dan kepatuhan terhadap UUD 1945 sebagai penjaga utama kode etik dan perilaku Hakim MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut memeriksa perkara jika terdapat potensi konflik kepentingan.

Menurut Palguna, pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki mekanisme baku. Pertama, melalui pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menilai ada tidaknya konflik yang dapat mengganggu independensi.

“Di RPH akan ditentukan apakah yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, hakim yang bersangkutan juga dapat menggunakan hak ingkar jika merasa memiliki potensi konflik kepentingan. Jika masih ragu, hakim dapat meminta pandangan MKMK sebelum memutuskan menggunakan hak tersebut.

“Jika ragu, bisa meminta pandangan MKMK apakah perlu menggunakan hak ingkar atau tidak,” tandas Palguna.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya