Berita

Fatmawati Rusdi (kiri) - Putriana Hamda Dakka (kanan).

Hukum

Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Buat Laporan Palsu

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pertarungan menuju Senayan di Sulawesi Selatan tiba-tiba terasa memanas. Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Putriana Hamda Dakka melaporkan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.

Putri menilai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya sarat unsur fitnah dan diduga sengaja untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari Dapil Sulsel. Laporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 437 KUHP tentang pengaduan palsu.

“Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” kata pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso usai mendampingi Putri melapor ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


Kasus bermula dari laporan Fatmawati melalui kuasa hukumnya di Polda Sulsel pada Mei 2025. Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar.

Delapan bulan kemudian Putri ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut sempat memicu polemik dan viral di media sosial. Tim hukum Putri menilai terjadi kampanye hitam masif yang diduga bertujuan menjatuhkan reputasi kliennya agar gagal melenggang ke Senayan.

Namun perkembangan terbaru justru berbalik. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Polda Sulsel resmi menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026.

Dari hasil penyidikan disebutkan, seluruh modal Rp 1,73 miliar telah dikembalikan. Bahkan Fatmawati disebut menerima pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, melebihi kewajiban yang harus dibayarkan. Atas dasar ini laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan berpotensi dikategorikan sebagai pengaduan palsu.

“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ujar Putri.

Putri sendiri merupakan peraih 53.700 suara pada Pileg 2024 dan berada di posisi berikutnya setelah dua caleg Nasdem yang lolos ke DPR. Posisi tersebut membuatnya menjadi kandidat kuat PAW menggantikan Rusdi Masse yang berpindah partai.

Selain melaporkan Fatmawati, Putri juga melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan, serta mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam terkait rilis yang disebut tidak sesuai fakta.

Kasus ini juga menyeret nama sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima aliran dana dalam transaksi bisnis. Nama-nama tersebut bahkan muncul dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulsel dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah.

Pengamat menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW di DPR RI.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya