Berita

Fatmawati Rusdi (kiri) - Putriana Hamda Dakka (kanan).

Hukum

Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Buat Laporan Palsu

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pertarungan menuju Senayan di Sulawesi Selatan tiba-tiba terasa memanas. Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Putriana Hamda Dakka melaporkan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.

Putri menilai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya sarat unsur fitnah dan diduga sengaja untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari Dapil Sulsel. Laporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 437 KUHP tentang pengaduan palsu.

“Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” kata pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso usai mendampingi Putri melapor ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


Kasus bermula dari laporan Fatmawati melalui kuasa hukumnya di Polda Sulsel pada Mei 2025. Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar.

Delapan bulan kemudian Putri ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut sempat memicu polemik dan viral di media sosial. Tim hukum Putri menilai terjadi kampanye hitam masif yang diduga bertujuan menjatuhkan reputasi kliennya agar gagal melenggang ke Senayan.

Namun perkembangan terbaru justru berbalik. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Polda Sulsel resmi menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026.

Dari hasil penyidikan disebutkan, seluruh modal Rp 1,73 miliar telah dikembalikan. Bahkan Fatmawati disebut menerima pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, melebihi kewajiban yang harus dibayarkan. Atas dasar ini laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan berpotensi dikategorikan sebagai pengaduan palsu.

“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ujar Putri.

Putri sendiri merupakan peraih 53.700 suara pada Pileg 2024 dan berada di posisi berikutnya setelah dua caleg Nasdem yang lolos ke DPR. Posisi tersebut membuatnya menjadi kandidat kuat PAW menggantikan Rusdi Masse yang berpindah partai.

Selain melaporkan Fatmawati, Putri juga melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan, serta mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam terkait rilis yang disebut tidak sesuai fakta.

Kasus ini juga menyeret nama sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima aliran dana dalam transaksi bisnis. Nama-nama tersebut bahkan muncul dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulsel dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah.

Pengamat menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW di DPR RI.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya