Berita

Fatmawati Rusdi (kiri) - Putriana Hamda Dakka (kanan).

Hukum

Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Buat Laporan Palsu

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pertarungan menuju Senayan di Sulawesi Selatan tiba-tiba terasa memanas. Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Putriana Hamda Dakka melaporkan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.

Putri menilai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya sarat unsur fitnah dan diduga sengaja untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari Dapil Sulsel. Laporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 437 KUHP tentang pengaduan palsu.

“Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” kata pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso usai mendampingi Putri melapor ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


Kasus bermula dari laporan Fatmawati melalui kuasa hukumnya di Polda Sulsel pada Mei 2025. Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar.

Delapan bulan kemudian Putri ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut sempat memicu polemik dan viral di media sosial. Tim hukum Putri menilai terjadi kampanye hitam masif yang diduga bertujuan menjatuhkan reputasi kliennya agar gagal melenggang ke Senayan.

Namun perkembangan terbaru justru berbalik. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Polda Sulsel resmi menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026.

Dari hasil penyidikan disebutkan, seluruh modal Rp 1,73 miliar telah dikembalikan. Bahkan Fatmawati disebut menerima pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, melebihi kewajiban yang harus dibayarkan. Atas dasar ini laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan berpotensi dikategorikan sebagai pengaduan palsu.

“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ujar Putri.

Putri sendiri merupakan peraih 53.700 suara pada Pileg 2024 dan berada di posisi berikutnya setelah dua caleg Nasdem yang lolos ke DPR. Posisi tersebut membuatnya menjadi kandidat kuat PAW menggantikan Rusdi Masse yang berpindah partai.

Selain melaporkan Fatmawati, Putri juga melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan, serta mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam terkait rilis yang disebut tidak sesuai fakta.

Kasus ini juga menyeret nama sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima aliran dana dalam transaksi bisnis. Nama-nama tersebut bahkan muncul dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulsel dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah.

Pengamat menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW di DPR RI.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya