Berita

Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

DPR Diminta Segera Tuntaskan Revisi UU Penyiaran

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kebutuhan akan revisi Undang-Undang Penyiaran dinilai semakin mendesak seiring perubahan drastis lanskap media.

Dalam hal ini, DPR diposisikan sebagai aktor kunci yang menentukan arah kebijakan penyiaran nasional ke depan. 

Tanpa pembaruan regulasi yang adaptif, negara dinilai berisiko tertinggal dalam merespons dinamika industri media yang kian kompleks.


Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, menyatakan regulasi penyiaran saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

"Konteks regulasi yang ada di Indonesia, khususnya yang menjadi payung bagi keberadaan media penyiaran, itu sudah usang. Sudah lebih dari 20 tahun," katanya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang hingga kini belum direvisi.

Gun Gun menjelaskan bahwa perubahan pola komunikasi dari one-to-many ke many-to-many telah menggeser cara kerja industri media, terutama dengan maraknya user-generated content di platform digital.

Namun, menurutnya, regulasi justru tertinggal karena masih berfokus pada televisi dan radio, sementara platform digital belum mendapatkan perlakuan yang setara.

Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi bukanlah kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan dibingkai oleh aturan yang jelas.

Dalam konteks tersebut, ia menilai kehadiran negara melalui kebijakan yang adaptif menjadi kebutuhan strategis. 

"Kebutuhan strategisnya itu sebenarnya sekarang adalah dynamic policy, jadi kebutuhan policy yang lebih bisa mengadaptasi dinamika perubahan yang terjadi," ujar Gun Gun dalam diskusi di kanal YouTube KPI pada Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut Gun Gun, regulasi yang tidak mampu mengikuti kecepatan perubahan media akan melemahkan fungsi negara dalam melindungi ekosistem penyiaran sekaligus menjaga kepentingan publik.

Ia juga menyoroti posisi DPR yang memegang kewenangan utama dalam pembentukan undang-undang, sedangkan KPI adalah lembaga independen yang menjalankannya.

"Posisi ini harus menjadi satu perhatian DPR, karena undang-undangnya sendiri yang membuat adalah DPR," lanjutnya.

Tanpa political will yang kuat, menurutnya, pelaku industri, regulator, dan publik akan terus berada dalam ruang abu-abu kebijakan yang menghambat tata kelola penyiaran di era digital.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya