Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)
Kebutuhan akan revisi Undang-Undang Penyiaran dinilai semakin mendesak seiring perubahan drastis lanskap media.
Dalam hal ini, DPR diposisikan sebagai aktor kunci yang menentukan arah kebijakan penyiaran nasional ke depan.
Tanpa pembaruan regulasi yang adaptif, negara dinilai berisiko tertinggal dalam merespons dinamika industri media yang kian kompleks.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, menyatakan regulasi penyiaran saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
"Konteks regulasi yang ada di Indonesia, khususnya yang menjadi payung bagi keberadaan media penyiaran, itu sudah usang. Sudah lebih dari 20 tahun," katanya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang hingga kini belum direvisi.
Gun Gun menjelaskan bahwa perubahan pola komunikasi dari
one-to-many ke
many-to-many telah menggeser cara kerja industri media, terutama dengan maraknya user-generated content di platform digital.
Namun, menurutnya, regulasi justru tertinggal karena masih berfokus pada televisi dan radio, sementara platform digital belum mendapatkan perlakuan yang setara.
Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi bukanlah kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan dibingkai oleh aturan yang jelas.
Dalam konteks tersebut, ia menilai kehadiran negara melalui kebijakan yang adaptif menjadi kebutuhan strategis.
"Kebutuhan strategisnya itu sebenarnya sekarang adalah dynamic policy, jadi kebutuhan policy yang lebih bisa mengadaptasi dinamika perubahan yang terjadi," ujar Gun Gun dalam diskusi di kanal YouTube KPI pada Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut Gun Gun, regulasi yang tidak mampu mengikuti kecepatan perubahan media akan melemahkan fungsi negara dalam melindungi ekosistem penyiaran sekaligus menjaga kepentingan publik.
Ia juga menyoroti posisi DPR yang memegang kewenangan utama dalam pembentukan undang-undang, sedangkan KPI adalah lembaga independen yang menjalankannya.
"Posisi ini harus menjadi satu perhatian DPR, karena undang-undangnya sendiri yang membuat adalah DPR," lanjutnya.
Tanpa political will yang kuat, menurutnya, pelaku industri, regulator, dan publik akan terus berada dalam ruang abu-abu kebijakan yang menghambat tata kelola penyiaran di era digital.