Berita

Presiden Prabowo dan pengusaha Apindo di kediaman Prabowo, Hambalang, Bogor, 9 Februari 2026. (Foto: Instagram @presidenrepublikindonesia)

Bisnis

Presiden Perkuat Dunia Usaha, Kebijakan Kementerian Justru Menghambat

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketidaksinkronan kebijakan pemerintah terkait dunia usaha disorot. Di satu sisi Presiden Prabowo Subianto berupaya memperkuat iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui komunikasi dengan para pengusaha, namun di sisi lain kebijakan sektoral justru membatasi ruang gerak pelaku usaha.

Sorotan terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi blunder karena bertolak belakang dengan upaya mendorong ekspansi industri.

“Ini seperti anomali. Presiden merangkul pengusaha, tetapi kementerian justru membatasi ruang gerak melalui perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada investasi,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026.


Menurutnya tujuan melindungi lahan pangan memang baik. Namun implementasinya dinilai menabrak kepastian hukum karena sejumlah kawasan yang telah berstatus industri, memiliki izin lokasi, bahkan telah diinvestasikan, justru dikembalikan menjadi kawasan yang dilindungi.

Iskandar menegaskan dalam prinsip administrasi negara yang baik, izin yang telah terbit tidak boleh dicabut hanya karena muncul aturan baru. Apalagi jika perubahan dilakukan melalui revisi peta tanpa koordinasi lintas kementerian maupun pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai policy incoherence atau ketidaksinambungan kebijakan. Dampaknya bukan hanya menimbulkan risiko regulasi bagi investor, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang berpotensi menghambat ekspansi usaha dan penciptaan lapangan kerja.

“Pengusaha diminta ekspansi, tapi lahannya tiba-tiba berubah status. Zona industri yang sudah disepakati dalam tata ruang mendadak menjadi kawasan terlarang. Ini bukan lucu, ini pahit,” tegasnya.

IAW menilai persoalan ini terjadi karena tidak adanya audit kebijakan yang memadai. Organisasi itu mendorong pemerintah melakukan audit sinkronisasi peta antara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk verifikasi lapangan terhadap kawasan yang telah berubah fungsi.

Selain itu, diperlukan audit koordinasi lintas kementerian serta penghitungan dampak fiskal dan investasi. Menurut Iskandar, perubahan status lahan yang menghentikan proyek industri berpotensi menahan nilai investasi, mengurangi penerimaan pajak, dan menggagalkan penciptaan lapangan kerja di daerah.

IAW juga menilai perluasan lahan sawah seharusnya diarahkan ke lahan kering, lahan tidur, eks tambang, atau kawasan lain yang belum dimanfaatkan, bukan justru menarik kembali kawasan industri yang telah berjalan.

Karena itu, IAW mendesak Presiden meninjau ulang Perpres Nomor 4 Tahun 2026, menerapkan moratorium sementara terhadap perubahan status lahan industri yang telah berizin, serta mempercepat penyusunan kebijakan Satu Peta Nasional yang sinkron dan memberikan kepastian hukum bagi investasi.

“Audit kebijakan bukan untuk menyalahkan, tetapi agar negara bisa bercermin sebelum terlambat,” pungkas Iskandar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya