Berita

Petugas Satpol PP membersihkan atribut Parpol yang terpasang di flyover. (Foto: Satpol PP DKI)

Nusantara

Satpol PP DKI Sterilkan 93 Flyover dari Atribut Parpol dan Ormas

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan dan estetika kota ditindak lanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, Satpol PP menggelar apel pengarahan di kawasan Monas yang diikuti 1.950 personel.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut pihaknya sebagai penegak peraturan daerah diminta melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran pada sarana prasarana pemerintah daerah, khususnya flyover yang selama ini kerap dipasangi atribut partai politik, ormas, spanduk, dan baliho.


“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” ujar Satriadi, usai memimpin apel.

Untuk itu, Satriadi menginstruksikan seluruh personel agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di flyover wilayah masing-masing karena pemasangan atribut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Ia menegaskan akan memanggil dan memberikan teguran kepada jajaran wilayah apabila masih ditemukan pelanggaran.

“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Ia mengingatkan seluruh tindakan penertiban harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penegakan aturan harus tegas namun terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesional.

Satriadi menjelaskan, pihaknya bersama Kesbangpol telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, seluruh pihak menyambut baik kebijakan tersebut dan diharapkan dapat menindaklanjuti di lapangan sesuai kesepakatan dan arahan Gubernur.

Terkait pengawasan malam hari, Satriadi mengatakan, jika ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.

“Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai kebijakan Gubernur, pemasangan atribut diperbolehkan dalam waktu empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai white area. Rekomendasi yang dikeluarkan juga mencantumkan titik-titik larangan pemasangan.

“Selain flyover, larangan juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas. Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” tandasnya.



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya