Berita

Petugas Satpol PP membersihkan atribut Parpol yang terpasang di flyover. (Foto: Satpol PP DKI)

Nusantara

Satpol PP DKI Sterilkan 93 Flyover dari Atribut Parpol dan Ormas

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan dan estetika kota ditindak lanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, Satpol PP menggelar apel pengarahan di kawasan Monas yang diikuti 1.950 personel.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut pihaknya sebagai penegak peraturan daerah diminta melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran pada sarana prasarana pemerintah daerah, khususnya flyover yang selama ini kerap dipasangi atribut partai politik, ormas, spanduk, dan baliho.


“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” ujar Satriadi, usai memimpin apel.

Untuk itu, Satriadi menginstruksikan seluruh personel agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di flyover wilayah masing-masing karena pemasangan atribut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Ia menegaskan akan memanggil dan memberikan teguran kepada jajaran wilayah apabila masih ditemukan pelanggaran.

“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Ia mengingatkan seluruh tindakan penertiban harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penegakan aturan harus tegas namun terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesional.

Satriadi menjelaskan, pihaknya bersama Kesbangpol telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, seluruh pihak menyambut baik kebijakan tersebut dan diharapkan dapat menindaklanjuti di lapangan sesuai kesepakatan dan arahan Gubernur.

Terkait pengawasan malam hari, Satriadi mengatakan, jika ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.

“Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai kebijakan Gubernur, pemasangan atribut diperbolehkan dalam waktu empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai white area. Rekomendasi yang dikeluarkan juga mencantumkan titik-titik larangan pemasangan.

“Selain flyover, larangan juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas. Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” tandasnya.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya