Berita

Petugas Satpol PP membersihkan atribut Parpol yang terpasang di flyover. (Foto: Satpol PP DKI)

Nusantara

Satpol PP DKI Sterilkan 93 Flyover dari Atribut Parpol dan Ormas

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan dan estetika kota ditindak lanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, Satpol PP menggelar apel pengarahan di kawasan Monas yang diikuti 1.950 personel.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut pihaknya sebagai penegak peraturan daerah diminta melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran pada sarana prasarana pemerintah daerah, khususnya flyover yang selama ini kerap dipasangi atribut partai politik, ormas, spanduk, dan baliho.


“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” ujar Satriadi, usai memimpin apel.

Untuk itu, Satriadi menginstruksikan seluruh personel agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di flyover wilayah masing-masing karena pemasangan atribut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Ia menegaskan akan memanggil dan memberikan teguran kepada jajaran wilayah apabila masih ditemukan pelanggaran.

“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Ia mengingatkan seluruh tindakan penertiban harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penegakan aturan harus tegas namun terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesional.

Satriadi menjelaskan, pihaknya bersama Kesbangpol telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, seluruh pihak menyambut baik kebijakan tersebut dan diharapkan dapat menindaklanjuti di lapangan sesuai kesepakatan dan arahan Gubernur.

Terkait pengawasan malam hari, Satriadi mengatakan, jika ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.

“Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai kebijakan Gubernur, pemasangan atribut diperbolehkan dalam waktu empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai white area. Rekomendasi yang dikeluarkan juga mencantumkan titik-titik larangan pemasangan.

“Selain flyover, larangan juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas. Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” tandasnya.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya