Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. (Foto: RMOL/Jamaluddin Akmal)

Publika

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 02:33 WIB

KITA lanjutkan kisah Mulyono. Ternyata  hidupnya memang enak. Pejabat langka ini bisa nyambi menjadi komisaris di 12 perusahaan. Gaji sebagai pegawai pajak nampaknya hanya untuk jalan aja. 

Enak benar jadi Mulyono. Siang pakai seragam birokrasi, sore duduk di kursi komisaris. Bukan satu kursi. Bukan dua. Dua belas perusahaan, pian. Dua belas! Itu bukan jumlah sandal di teras masjid, itu struktur korporasi.

Fakta ini bukan cerita warung kopi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri yang mengungkap, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, tercatat menjabat sebagai komisaris dan/atau direksi di 12 perusahaan swasta. 


Informasi ini muncul ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Nilai restitusi yang dipersoalkan? Rp48,3 miliar. Dugaan uang yang diterima sekitar Rp800 juta. Saat OTT, uang tunai Rp1,5 miliar ikut diamankan. Angka-angka ini sudah diumumkan ke publik. 

Masih dugaan, masih proses hukum, belum ada putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Tapi angka tetap angka. Dua belas tetap dua belas.

Pian bayangkan jadwalnya. Pagi memimpin KPP, mengawasi kepatuhan wajib pajak, memproses pemeriksaan, mengurus restitusi miliaran. Siangnya mungkin tanda tangan berkas. Sorenya rapat komisaris perusahaan A. Besoknya perusahaan B. Lusa perusahaan C. Kalau satu perusahaan minta perhatian dua jam saja, dua belas perusahaan bisa bikin kalender padat seperti menteri jelang reshuffle.

Publik tentu bertanya dengan polos tapi pedas, apakah perusahaan-perusahaan itu sekadar jatuh cinta pada kapasitas manajerial beliau? Atau ada harapan sunyi yang tak tertulis di akta notaris, bahwa dengan menghadirkan pejabat pajak di dalam struktur, urusan pajak bisa terasa lebih ringan? Lebih lentur? Lebih… bersahabat?

Perlu ditegaskan, sampai hari ini belum ada putusan yang menyatakan perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan jabatan tersebut untuk meringankan pajak. 

Belum ada vonis tindak pidana pencucian uang. KPK menyebut kemungkinan layering atau penyamaran aliran dana masih didalami. Kata “diduga” belum dicopot dari kalimat. Hukum belum mengetuk palu.

Tapi secara rasa, publik sudah lebih dulu meringis.

Karena Kepala KPP bukan jabatan biasa. Ia berada di jantung penerimaan negara. Ia memegang akses data, kewenangan pemeriksaan, dan proses restitusi. 

Ketika nama yang sama muncul di 12 perusahaan swasta, logika sederhana rakyat bekerja. Dunia usaha bukan panti asuhan yang mengangkat komisaris karena iba. Setiap kursi punya nilai. Setiap nama punya daya tawar.

Enak benar kalau bisa duduk di dua dunia sekaligus. Di satu sisi mengawasi wajib pajak, di sisi lain duduk dalam struktur perusahaan. Seperti wasit yang juga punya saham klub. 

Mungkin sah secara administratif, itu nanti diuji. Tapi secara moral, rasanya seperti makan gulai basi, masih hangat, tapi ada yang amis.

Pegawai pajak digaji tinggi atas nama integritas. Reformasi birokrasi dibangun dengan janji bersih dan profesional. 

Rakyat kecil telat setor pajak langsung kena denda. Tapi ketika pejabatnya tercatat duduk di 12 perusahaan, rasa percaya mulai bocor pelan-pelan seperti galon retak.

Kasus ini masih berjalan. Pengadilan belum memutus. Kita wajib adil. Tapi satu hal pasti, dua belas perusahaan bukan angka kecil. Ia simbol. Ia pesan. Ia gambaran betapa nikmatnya jika jabatan dan korporasi bisa bersisian dalam satu nama.

Enak jadi Mulyono? Mungkin. Tapi bagi rakyat yang pajaknya dipotong tiap bulan tanpa bisa jadi komisaris di mana-mana, yang terasa bukan enak. Yang terasa hanya getir.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya