Berita

Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar. (Foto: Istimewa)

Politik

Konflik Lahan Transmigran di Kotabaru

Negara Tidak Boleh Nunggu Viral untuk Bertindak

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Konflik agraria yang menimpa ratusan warga transmigran di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) menjadi alarm serius bagi negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

"Kasus ini turut menyorot kinerja Kantor ATR/BPN Kotabaru. Mengingat para transmigran diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka sejak tahun 1990-an. Namun, sertifikat tersebut sempat dicabut secara sepihak," kata Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar dalam keterangannya, dikutip Kamis 12 Februari 2026.

Pencabutan itu disebut terjadi setelah adanya permintaan dari kepala desa serta usulan dari pihak perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh ATR/BPN tingkat provinsi dengan membatalkan SHM milik warga.


"Namun, setelah konflik tersebut menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal," kata Gunhar.

Menurut Gunhar, langkah pembekuan IUP patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons tuntutan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan tegas seharusnya tidak menunggu tekanan publik terlebih dahulu.

“Ini menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal, bukan setelah konflik membesar,” kata Gunhar.

Ia juga menyoroti serius pencabutan sertifikat tanah milik warga yang telah dimiliki secara sah selama puluhan tahun. Meski kini status kepemilikan warga telah dipulihkan, menurutnya peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola administrasi pertanahan di daerah yang rawan konflik tambang.

“Pencabutan hak atas tanah tanpa dasar yang kuat adalah tindakan serius," kata Gunhar.

Ia menilai pembekuan IUP ini harus menjadi preseden penting bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik perampasan lahan warga atas nama investasi. Ia mengingatkan pelaku industri pertambangan untuk menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap kegiatan operasional.

“Sejak dulu, pola seperti ini berulang. Ada proses negosiasi, tetapi ujungnya pemaksaan. Rakyat yang akhirnya jadi korban," pungkas Gunhar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya