Berita

Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar. (Foto: Istimewa)

Politik

Konflik Lahan Transmigran di Kotabaru

Negara Tidak Boleh Nunggu Viral untuk Bertindak

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Konflik agraria yang menimpa ratusan warga transmigran di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) menjadi alarm serius bagi negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

"Kasus ini turut menyorot kinerja Kantor ATR/BPN Kotabaru. Mengingat para transmigran diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka sejak tahun 1990-an. Namun, sertifikat tersebut sempat dicabut secara sepihak," kata Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar dalam keterangannya, dikutip Kamis 12 Februari 2026.

Pencabutan itu disebut terjadi setelah adanya permintaan dari kepala desa serta usulan dari pihak perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh ATR/BPN tingkat provinsi dengan membatalkan SHM milik warga.


"Namun, setelah konflik tersebut menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal," kata Gunhar.

Menurut Gunhar, langkah pembekuan IUP patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons tuntutan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan tegas seharusnya tidak menunggu tekanan publik terlebih dahulu.

“Ini menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal, bukan setelah konflik membesar,” kata Gunhar.

Ia juga menyoroti serius pencabutan sertifikat tanah milik warga yang telah dimiliki secara sah selama puluhan tahun. Meski kini status kepemilikan warga telah dipulihkan, menurutnya peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola administrasi pertanahan di daerah yang rawan konflik tambang.

“Pencabutan hak atas tanah tanpa dasar yang kuat adalah tindakan serius," kata Gunhar.

Ia menilai pembekuan IUP ini harus menjadi preseden penting bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik perampasan lahan warga atas nama investasi. Ia mengingatkan pelaku industri pertambangan untuk menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap kegiatan operasional.

“Sejak dulu, pola seperti ini berulang. Ada proses negosiasi, tetapi ujungnya pemaksaan. Rakyat yang akhirnya jadi korban," pungkas Gunhar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya