Berita

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin. (Foto: BNPP RI)

Nusantara

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Hidupkan Ekonomi Perbatasan di PLBN Motamasin
RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin mendorong Pemerintah Timor Leste untuk mengaktifkan kembali Pas Lintas Batas (PLB). 

Kepala PLBN Motamasin, Engelberthus Klau mengatakan, pengaktifan kembali Pas Lintas Batas sangat penting untuk memulihkan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan yang selama ini bergantung pada aktivitas lintas negara.

“Dengan diaktifkannya kembali PLB, masyarakat Timor Leste dapat kembali melakukan aktivitas lintas batas secara legal, termasuk berbelanja dan berinteraksi ekonomi di Pasar PLBN Motamasin,” kata Engelberthus Klau melalui keterangan tertulis, Rabu 11 Februari 2026. 


Ia menambahkan bahwa keberadaan Pasar PLBN Motamasin merupakan ruang ekonomi bersama yang dirancang untuk memberi manfaat langsung bagi masyarakat di kedua negara.

“Aktivitas perdagangan lintas batas tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan ekonomi antara Indonesia dan Timor Leste,” kata Engelberthus.

Menurut Engelberthus, pengaktifan kembali Pas Lintas Batas akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan usahanya pada aktivitas perdagangan lintas batas.

“UMKM di kawasan perbatasan membutuhkan kepastian akses dan mobilitas," kata Engelberthus.

Lebih lanjut, Engelberthus Klau menyampaikan bahwa apabila pengaktifan kembali Pas Lintas Batas dapat direalisasikan oleh Pemerintah Timor Leste, maka permintaan pembukaan pelayanan PLBN Motamasin pada hari Minggu dapat dipertimbangkan.

“Prinsipnya, BNPP terbuka sepanjang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara,” pungkas Engelberthus.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya