Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag)

Nusantara

Kemenag: Transfer Anggaran Haji Tunggu Mekanisme Internal Kemenhaj

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memberikan klarifikasi mengenai pengalihan anggaran dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). 

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menyalurkan dana tersebut, namun masih terkendala oleh kesiapan mekanisme keuangan di pihak Kemenhaj.

Pernyataan ini menanggapi isu mengenai anggaran Kemenhaj senilai Rp522 miliar yang masih berada di pos Kemenag. Dana tersebut mencakup Rp488 miliar dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Rp34 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang keduanya saat ini masih dalam status terblokir.


“Kemenag, Kemenhaj, dan Kemenkeu sudah menggelar rapat koordinasi persiapan revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji pada 2 Februari 2026. Dalam rapat itu dipahami bersama bahwa proses transfer belum bisa dilakukan karena Kemenhaj sedang mengusulkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT),” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu 11 Februari 2026. 

Kamaruddin menjelaskan bahwa Administrasi Data Komputer (ADK) atau RKAKL milik Kementerian Haji dan Umrah masih dalam tahap pengusulan ABT untuk belanja pegawai di Ditjen Anggaran. Hal teknis inilah yang menyebabkan anggaran dari Kemenag belum dapat diinput secara sistem.

“Jadi untuk transfer anggaran SBSN, Kemenhaj belum siap ADK, karena sedang proses ABT di Ditjen Anggaran. Jadi kita justru menunggu kesiapan Kemenhaj untuk proses transfer anggarannya,” jelasnya lebih lanjut.

Terkait anggaran PNBP, kendala muncul karena Kemenhaj belum menetapkan usulan tarif serta target PNBP untuk tahun 2026 dalam rapat bersama jajaran Kemenkeu pada awal Februari lalu. Akibatnya, pemindahan dana PNBP dari Kemenag pun belum bisa terlaksana.

Meskipun Kemenag sempat mengusulkan agar proses pemindahan dilakukan secara bertahap, kendala pada kesiapan ADK Kemenhaj tetap menjadi hambatan utama di lapangan.

“Kemenag dalam rapat bersama menyampaikan usulan agar proses transfer ini dapat segera dilakukan secara bertahap, dimulai dari anggaran SBSN. Namun, faktanya ADK Kemenhaj memang belum siap,” papar Kamaruddin.

Kemenag menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses ini melalui koordinasi intensif dengan Kemenhaj dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu.

“Kemenag berkomitmen untuk segera menuntaskan hal ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses ini bisa diakselerasi. Kami harap ADK Kemenhaj juga bisa segera siap sehingga transfer anggaran bisa segera dilakukan,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya