Berita

Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Bhakti. (Foto: Humas PU)

Nusantara

PU Ingatkan Industri AMDK soal Sanksi dalam UU 19/2020

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengingatkan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) soal sanksi yang dikenakan terkait izin usaha yang ada di dalam Undang-Undang  19/2020 Tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Disebutkan, semua kegiatan yang tidak berizin terkait dengan pengusaha ketersediaan air ada sanksi pidananya. 

Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Bhakti, menegaskan sanksi pidana yang akan dikenakan bagi industri AMDK yang tidak memiliki izin usaha itu sangat berat.

“Sesuai Pasal 70 UU SDA Tahun 2019 itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan non konstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bahkti di sela-sela Rakernas I Perkumpulan Usaha AMDK Nusantara di Jakarta, dikutip redaksi, Rabu 11 Februari 226. 


Ia menyampaikan bahwa di UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan para pengusaha AMDK itu diberikan waktu selama 3 tahun sampai dengan 31 Maret 2026 mendatang untuk mengurus perizinannya. 

“Jadi, waktunya tinggal dua bulan lagi dari sekarang. Makanya, dari satu minggu yang lalu, kami sibuk mendiskusikan bagaimana kalau seandainya masa tenggang dari UU Cipta Kerja berakhir. Apa yang harus dilakukan,” jelas Bhakti.

Menurutnya, bagi perusahaan yang sebelumnya sudah menggunakan sumber air tapi belum memiliki izin usaha, mereka akan dikenakan denda administrasi saat pengurusan izin usaha. Denda administratif itu wajib diserahkan ke kas negara paling lambat 6 bulan sejak izin ditetapkan.   

Dia mencontohkan sebuah perusahaan AMDK yang sudah mengambil air dari sungai sejak 2022 tanpa memiliki izin usaha. Sebelum UU Cipta Kerja ditegakkan pada Maret 2026 mendatang, perusahaan tersebut tidak ada masalah. 

“Tapi, perusahaan AMDK itu tetap akan dihitung tarif dendanya terhadap pemakaian air mulai dari sejak UU Cipta Karya disahkan, yaitu 2 November 2020. Jadi, kalau pengambilan airnya dari 20 tahun yang lalu, dendanya akan dibatasi sampai dengan November 2020,” tuturnya. 

Karenanya, Bhakti mengingatkan bahwa di momen Rakernas I AMDATARA ini menjadi salah satu kesempatan buat para industri AMDK untuk saling mengingatkan ke sesama pengusaha supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seperti sanksi pidana dan denda yang sangat berat. 

”Semua punya niat baik untuk memajukan negeri, tapi jangan sampai cacat gara-gara tidak mematuhi Undang-Undang yang akan diberlakukan,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, para pelaku industri AMDK yang tergabung dalam AMDATARA ini harus merapatkan barisannya. 

”Pokoknya, kami berharap ini momen yang bagus buat teman-teman industri AMDK. Karena waktunya cuma dua bulan. Pastikan semua anggota asosiasi AMDATARA ini bisa memahami dengan baik konsekuensi dari diberlakukannya UU Cipta Kerja itu. Karena, bisa saya pastikan sanksinya cukup berat,” pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya