Berita

Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Bhakti. (Foto: Humas PU)

Nusantara

PU Ingatkan Industri AMDK soal Sanksi dalam UU 19/2020

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengingatkan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) soal sanksi yang dikenakan terkait izin usaha yang ada di dalam Undang-Undang  19/2020 Tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Disebutkan, semua kegiatan yang tidak berizin terkait dengan pengusaha ketersediaan air ada sanksi pidananya. 

Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Bhakti, menegaskan sanksi pidana yang akan dikenakan bagi industri AMDK yang tidak memiliki izin usaha itu sangat berat.

“Sesuai Pasal 70 UU SDA Tahun 2019 itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan non konstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bahkti di sela-sela Rakernas I Perkumpulan Usaha AMDK Nusantara di Jakarta, dikutip redaksi, Rabu 11 Februari 226. 


Ia menyampaikan bahwa di UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan para pengusaha AMDK itu diberikan waktu selama 3 tahun sampai dengan 31 Maret 2026 mendatang untuk mengurus perizinannya. 

“Jadi, waktunya tinggal dua bulan lagi dari sekarang. Makanya, dari satu minggu yang lalu, kami sibuk mendiskusikan bagaimana kalau seandainya masa tenggang dari UU Cipta Kerja berakhir. Apa yang harus dilakukan,” jelas Bhakti.

Menurutnya, bagi perusahaan yang sebelumnya sudah menggunakan sumber air tapi belum memiliki izin usaha, mereka akan dikenakan denda administrasi saat pengurusan izin usaha. Denda administratif itu wajib diserahkan ke kas negara paling lambat 6 bulan sejak izin ditetapkan.   

Dia mencontohkan sebuah perusahaan AMDK yang sudah mengambil air dari sungai sejak 2022 tanpa memiliki izin usaha. Sebelum UU Cipta Kerja ditegakkan pada Maret 2026 mendatang, perusahaan tersebut tidak ada masalah. 

“Tapi, perusahaan AMDK itu tetap akan dihitung tarif dendanya terhadap pemakaian air mulai dari sejak UU Cipta Karya disahkan, yaitu 2 November 2020. Jadi, kalau pengambilan airnya dari 20 tahun yang lalu, dendanya akan dibatasi sampai dengan November 2020,” tuturnya. 

Karenanya, Bhakti mengingatkan bahwa di momen Rakernas I AMDATARA ini menjadi salah satu kesempatan buat para industri AMDK untuk saling mengingatkan ke sesama pengusaha supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seperti sanksi pidana dan denda yang sangat berat. 

”Semua punya niat baik untuk memajukan negeri, tapi jangan sampai cacat gara-gara tidak mematuhi Undang-Undang yang akan diberlakukan,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, para pelaku industri AMDK yang tergabung dalam AMDATARA ini harus merapatkan barisannya. 

”Pokoknya, kami berharap ini momen yang bagus buat teman-teman industri AMDK. Karena waktunya cuma dua bulan. Pastikan semua anggota asosiasi AMDATARA ini bisa memahami dengan baik konsekuensi dari diberlakukannya UU Cipta Kerja itu. Karena, bisa saya pastikan sanksinya cukup berat,” pungkasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya