Berita

Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Bhakti. (Foto: Humas PU)

Nusantara

PU Ingatkan Industri AMDK soal Sanksi dalam UU 19/2020

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengingatkan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) soal sanksi yang dikenakan terkait izin usaha yang ada di dalam Undang-Undang  19/2020 Tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Disebutkan, semua kegiatan yang tidak berizin terkait dengan pengusaha ketersediaan air ada sanksi pidananya. 

Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Bhakti, menegaskan sanksi pidana yang akan dikenakan bagi industri AMDK yang tidak memiliki izin usaha itu sangat berat.

“Sesuai Pasal 70 UU SDA Tahun 2019 itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan non konstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bahkti di sela-sela Rakernas I Perkumpulan Usaha AMDK Nusantara di Jakarta, dikutip redaksi, Rabu 11 Februari 226. 


Ia menyampaikan bahwa di UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan para pengusaha AMDK itu diberikan waktu selama 3 tahun sampai dengan 31 Maret 2026 mendatang untuk mengurus perizinannya. 

“Jadi, waktunya tinggal dua bulan lagi dari sekarang. Makanya, dari satu minggu yang lalu, kami sibuk mendiskusikan bagaimana kalau seandainya masa tenggang dari UU Cipta Kerja berakhir. Apa yang harus dilakukan,” jelas Bhakti.

Menurutnya, bagi perusahaan yang sebelumnya sudah menggunakan sumber air tapi belum memiliki izin usaha, mereka akan dikenakan denda administrasi saat pengurusan izin usaha. Denda administratif itu wajib diserahkan ke kas negara paling lambat 6 bulan sejak izin ditetapkan.   

Dia mencontohkan sebuah perusahaan AMDK yang sudah mengambil air dari sungai sejak 2022 tanpa memiliki izin usaha. Sebelum UU Cipta Kerja ditegakkan pada Maret 2026 mendatang, perusahaan tersebut tidak ada masalah. 

“Tapi, perusahaan AMDK itu tetap akan dihitung tarif dendanya terhadap pemakaian air mulai dari sejak UU Cipta Karya disahkan, yaitu 2 November 2020. Jadi, kalau pengambilan airnya dari 20 tahun yang lalu, dendanya akan dibatasi sampai dengan November 2020,” tuturnya. 

Karenanya, Bhakti mengingatkan bahwa di momen Rakernas I AMDATARA ini menjadi salah satu kesempatan buat para industri AMDK untuk saling mengingatkan ke sesama pengusaha supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seperti sanksi pidana dan denda yang sangat berat. 

”Semua punya niat baik untuk memajukan negeri, tapi jangan sampai cacat gara-gara tidak mematuhi Undang-Undang yang akan diberlakukan,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, para pelaku industri AMDK yang tergabung dalam AMDATARA ini harus merapatkan barisannya. 

”Pokoknya, kami berharap ini momen yang bagus buat teman-teman industri AMDK. Karena waktunya cuma dua bulan. Pastikan semua anggota asosiasi AMDATARA ini bisa memahami dengan baik konsekuensi dari diberlakukannya UU Cipta Kerja itu. Karena, bisa saya pastikan sanksinya cukup berat,” pungkasnya.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya