Berita

Ilustrasi

Politik

Kriteria Calon Bos Baru OJK, Orang Parpol Boleh Daftar

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 14:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Panitia Seleksi  resmi membuka pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Selasa, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. 

Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK, Arief Wibisono, mengatakan pendaftaran ini untuk mengisi tiga posisi strategis OJK, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya.


"Tidak dipungut biaya karena semua online, tetapi kalau butuh bantuan kita punya sekretariat," ujar Arief dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan pada Rabu 11 Februari 2026.

Arief menjelaskan, salah satu syarat utama bagi calon pejabat OJK adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mutlak.

"Tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, saya bisa identifikasi oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau kurang dari 10 tahun, ya wassalam," tegasnya.

Terkait afiliasi politik, Arief menyebut pengurus atau anggota partai politik tetap diperbolehkan mendaftar. Namun, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan kepengurusan partai politik sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK.

"Jadi kalau nanti dia mau ditetapkan (jadi ADK OJK), baru dia sudah wajib itu nggak boleh parpol," tuturnya.

Selain itu, calon pejabat OJK tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau hubungan semenda (besan) dengan ADK OJK. Setiap pendaftar juga hanya diperkenankan memilih satu jabatan yang dilamar.

Adapun persyaratan lengkap calon pengganti ADK OJK meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan moral yang baik, cakap hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Selanjutnya sehat jasmani, berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, serta bukan pengurus atau anggota partai politik saat ditetapkan sebagai ADK OJK sesuai ketentuan undang-undang.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya