Berita

Ilustrasi

Politik

Kriteria Calon Bos Baru OJK, Orang Parpol Boleh Daftar

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 14:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Panitia Seleksi  resmi membuka pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Selasa, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. 

Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK, Arief Wibisono, mengatakan pendaftaran ini untuk mengisi tiga posisi strategis OJK, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya.


"Tidak dipungut biaya karena semua online, tetapi kalau butuh bantuan kita punya sekretariat," ujar Arief dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan pada Rabu 11 Februari 2026.

Arief menjelaskan, salah satu syarat utama bagi calon pejabat OJK adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mutlak.

"Tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, saya bisa identifikasi oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau kurang dari 10 tahun, ya wassalam," tegasnya.

Terkait afiliasi politik, Arief menyebut pengurus atau anggota partai politik tetap diperbolehkan mendaftar. Namun, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan kepengurusan partai politik sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK.

"Jadi kalau nanti dia mau ditetapkan (jadi ADK OJK), baru dia sudah wajib itu nggak boleh parpol," tuturnya.

Selain itu, calon pejabat OJK tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau hubungan semenda (besan) dengan ADK OJK. Setiap pendaftar juga hanya diperkenankan memilih satu jabatan yang dilamar.

Adapun persyaratan lengkap calon pengganti ADK OJK meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan moral yang baik, cakap hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Selanjutnya sehat jasmani, berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, serta bukan pengurus atau anggota partai politik saat ditetapkan sebagai ADK OJK sesuai ketentuan undang-undang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya