Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Siap hadapi gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 11 Februari 2026.


Budi mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin UU, dan KPK memandang sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

"Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegas Budi.

Dalam prosesnya kata Budi, KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik umum dalam perkara tersebut. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," terang Budi.

Selain itu kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Berdasarkan penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut telah mendaftarkan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun demikian, bunyi petitum gugatan praperadilan ini belum muncul. Akan tetapi, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana yang akan digelar di Ruang Sidang 02 pada Selasa, 24 Februari 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya