Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Imbau Pengusaha Terapkan WFA saat Mudik Lebaran

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 21:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang dan setelah libur Hari Raya Idulfitri 2026. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFA berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” kata Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.


Airlangga menjelaskan, penerapan WFA atau flexible working arrangement akan diberlakukan selama lima hari, yakni pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026.

“Bagi pegawai ASN akan ada surat edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada surat edaran dari Menaker,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 dan untuk meminimalisir potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA pada 16 dan 17 Maret 2026,” jelas Yassierli.

Ia menambahkan, pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan. Selama menjalankan WFA, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan hari kerja normal.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,"tandasnya.

Meski demikian, pelaksanaan WFA dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan produksi atau operasional pabrik.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya