Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Imbau Pengusaha Terapkan WFA saat Mudik Lebaran

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 21:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang dan setelah libur Hari Raya Idulfitri 2026. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFA berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” kata Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.


Airlangga menjelaskan, penerapan WFA atau flexible working arrangement akan diberlakukan selama lima hari, yakni pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026.

“Bagi pegawai ASN akan ada surat edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada surat edaran dari Menaker,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 dan untuk meminimalisir potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA pada 16 dan 17 Maret 2026,” jelas Yassierli.

Ia menambahkan, pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan. Selama menjalankan WFA, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan hari kerja normal.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,"tandasnya.

Meski demikian, pelaksanaan WFA dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan produksi atau operasional pabrik.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya