Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Imbau Pengusaha Terapkan WFA saat Mudik Lebaran

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 21:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang dan setelah libur Hari Raya Idulfitri 2026. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFA berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” kata Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.


Airlangga menjelaskan, penerapan WFA atau flexible working arrangement akan diberlakukan selama lima hari, yakni pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026.

“Bagi pegawai ASN akan ada surat edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada surat edaran dari Menaker,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 dan untuk meminimalisir potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA pada 16 dan 17 Maret 2026,” jelas Yassierli.

Ia menambahkan, pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan. Selama menjalankan WFA, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan hari kerja normal.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,"tandasnya.

Meski demikian, pelaksanaan WFA dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan produksi atau operasional pabrik.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya