Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kiri). (Foto: Humas KPK)

Hukum

LSP KPK Kukuhkan Sertifikasi Antikorupsi Berstandar Nasional

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus memperkuat standar asesmen nasional bidang antikorupsi lewat pemutakhiran lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pada momentum yang sama, LSP KPK juga menerima Surat Keputusan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Corruption Risk Assessment (CRA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pengakuan dari BNSP dan Kemnaker merupakan langkah strategis dalam memastikan upaya pencegahan korupsi berbasis kompetensi.


"Metode ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.

Penguatan tersebut menegaskan bahwa asesmen dan sertifikasi antikorupsi yang dikembangkan LSP KPK telah memenuhi standar nasional, sekaligus selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Penetapan SK SKKK CRA pun menjadi landasan penting dalam mendorong penerapan mitigasi risiko korupsi.

"Melalui CRA dan pendekatan lainnya, seperti Economic Analysis of Law, KPK mendorong kementerian dan lembaga untuk mengenali titik rawan korupsi secara sistematis," terang Setyo.

SK SKKK CRA merupakan sertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk skema Certified Risk Associate (CRA) yang mengakui keahlian profesional di bidang manajemen risiko.

Bagi KPK, sertifikasi tersebut berperan strategis memperkuat tata kelola melalui penerapan manajemen risiko terintegrasi, guna mendukung sistem pengendalian internal, mitigasi risiko, serta peningkatan akuntabilitas dan integritas lembaga.

Dalam penyusunan skema sertifikasi, LSP KPK telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BNSP. Hingga Januari 2026, sertifikasi oleh LSP KPK tercatat sebanyak 6.344 sertifikat yang terdiri dari 5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangunan Integritas (API), tersebar di 37 provinsi di Indonesia.

Karena itu, Setyo mengungkap para PAKSI maupun API diharapkan terus berinovasi membagikan praktik baiknya.

"Para penyuluh harus terus beradaptasi seperti memanfaatkan platform digital dan media sosial. Ke depan kita mendorong pembentukan Klinik Konsultasi Antikorupsi atau Sakti KPK sebagai ruang dialog dan konsultasi," jelas Setyo.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan seremonial. Bukti praktik baiknya, telah lahir 45 Forum PAKSI-API di 5 kementerian/lembaga dan satu asosiasi dosen.

Selain itu, berdiri komunitas antikorupsi melalui Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas) serta 5 komunitas antikorupsi di sejumlah bidang kreatif.

"Para PAKSI dan API berperan aktif dalam penyuluhan nilai antikorupsi serta penguatan integritas di organisasi, tempat kerja, dan masyarakat sekitar," kata Wawan.

Ketua BNSP, Syamsi Hari menegaskan pemutakhiran lisensi LSP KPK diberikan setelah melalui asesmen penuh yang komprehensif. Ia mengapresiasi konsistensi KPK dalam menjaga mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sejak LSP KPK pertama kali dilisensikan pada 2017.

"Setiap skema merupakan arsitektur pembelajaran integritas yang dimodifikasi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar khusus Kemnaker," kata Syamsi.

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor memberi apresiasi kepada KPK yang dinilai serius dan berkomitmen menumbuhkan budaya antikorupsi.

"Kesadaran bahaya korupsi dapat memperkaya sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat etika publik," pungkas Afriansyah.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya