Ilustrasi tersangka. (Foto: IKPI)
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 13 triliun.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan pihak swasta.
Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas terkait ekspor CPO dan pengelolaan POME.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian Yusrin Husin yang diketahui sebagai Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Swakarya Bangun Pratama, dan PT Agrinusa Sentosa.
Tersangka lainnya adalah Yosef Felix Sitorus selaku Junior Customs Verifikator dan Roben Dima yang menjabat Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang.
Selanjutnya, Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan serta Tonny Riduan P. Simorangkir selaku Kepala Bea Cukai Banjarmasin.
Kejagung juga menetapkan Edy Susanto yang saat ini menjabat Kepala Bidang di Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Lila Harsyah Bakhtiar selaku Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan.
Sementara dari unsur lainnya, turut ditetapkan Van Ricardo sebagai staf Bea Cukai, Randy Tjahyadi, serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.
Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami peran masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skandal korupsi sektor strategis tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola komoditas andalan nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Catatan: redaksi melakukan ralat artikel ini pada pukul 18.45 WIB di hari yang sama artikel tayang mengenai jabatan Edy Susanto. Saat ini Edy Susanto menjabat Kepala Bidang di Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, bukan Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam seperti ditulis sebelumnya. Terima kasih.