Berita

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Terima Surpres Calon Duta Besar Negara Sahabat

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 13:10 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara-negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa Surpres tersebut bukan mengenai penempatan diplomat Indonesia ke luar negeri, melainkan penunjukan duta besar negara sahabat untuk Indonesia.

Surpres tersebut telah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu disampaikan Saan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.


“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, Nomor R-03 tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia,” ujar Saan.

Ia menambahkan, tindak lanjut atas Surpres tersebut mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dan mekanisme yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan terkait jumlah calon duta besar serta negara asalnya, Saan kembali menegaskan bahwa yang dimaksud adalah duta besar negara sahabat yang akan bertugas di Jakarta.

“Ini bukan duta besar Indonesia untuk negara lain, melainkan duta besar negara sahabat yang bertugas di Indonesia,” tegasnya.

Saan menyebut DPR masih akan mengecek jumlah calon serta negara yang akan dibahas lebih lanjut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya