Berita

Ilustrasi. (Foto: Kementerian Komdigi)

Politik

Komdigi Target Cetak 9 Juta Talenta Digital

Kebijakan Pembatasan Medsos Perlu Diselaraskan
SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 01:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen menyiapkan sedikitnya 9 juta talenta digital Indonesia sebagai bagian dari agenda strategis transformasi digital nasional. 

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, Indonesia membutuhkan sekitar 12 juta talenta digital pada tahun 2030, sementara pasokan yang tersedia saat ini baru mencapai sekitar 3 juta orang. 

"Itu pun sudah dihimpun dari berbagai ekosistem yang ada. Maka, kita perlu memacu berbagai program pengembangan talenta," kata Nezar dikutip dari siaran pers Kementerian Komdigi, Selasa 10 Februari 2026.


Sejak tahun 2018, pemerintah telah menjalankan Program Digital Talent Scholarship (DTS) sebagai salah satu instrumen utama pengembangan kompetensi digital nasional. 

Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme, dan produktivitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Sasaran program DTS mencakup angkatan kerja muda, pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, hingga aparatur sipil negara (ASN). 

Upaya ini diperkuat dengan penyelenggaraan Digital Leadership Academy (DLA) yang bertujuan menyiapkan pemimpin digital masa depan, serta pelaksanaan Gerakan Nasional Literasi Digital yang menjangkau jutaan masyarakat.

Di awal tahun 2026, Komdigi juga terus memperluas kolaborasi lintas sektor dan lintas daerah. Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Komdigi menandatangani Adendum Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai langkah strategis memperkuat pengembangan talenta digital di daerah. 

Kerja sama tersebut menargetkan pengembangan sekitar 19 ribu talenta digital hingga 2026, dengan sasaran ASN, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Inisiatif ini menegaskan bahwa penciptaan talenta digital nasional memerlukan ekosistem yang terbuka, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, berbagai kebijakan di ruang digital, termasuk pengaturan mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), perlu diselaraskan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap tujuan besar pengembangan talenta digital nasional. 

Media sosial, khususnya bagi generasi muda, telah berkembang melampaui fungsi hiburan semata. Platform digital kini menjadi ruang pembelajaran informal, pengembangan kreativitas, kolaborasi, pembentukan jejaring, serta pintu masuk awal menuju ekonomi digital dan industri kreatif berbasis teknologi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya