Berita

BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. Website BPJS Kesehatan)

Publika

Data dan Nyawa di Jaminan Kesehatan

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 19:50 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

KISRUH! Mimpi buruk terjadi di fasilitas kesehatan. Pasien jaminan kesehatan nasional tetiba dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemberian layanan kesehatan terhambat, krisis terjadi, tenaga kesehatan sibuk menerima komplain.
 
Lalu tampil dengan gagah perkasa di media massa, para petinggi negeri yang lantas menyebut tidak boleh ada penghentian layanan. Aksi heroik bak pahlawan kesiangan, toh karena keputusan kebijakan juga diambil oleh pemangku kekuasaan itu sendiri. Menyebalkan!
 
Kenyataan pahit ini dialami jutaan warga negara. Implementasi dari Kebijakan pembersihan data (data cleansing) kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menonaktifkan sekitar 11 juta jiwa. Di balik angka statistik tersebut, terselip perihal nyawa yang terancam karena birokrasi lebih mendahulukan kebersihan database daripada keselamatan raga.


Fenomena ini memantik problem mendasar, dimanakah letak keadilan sosial ketika negara sedang bertransformasi secara digital?

Digitalisasi Negara Kesejahteraan

Sejatinya, Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state). Dalam kerangka hukum, pemerintah memikul mandat bestuurszorg, yakni kewajiban aktif menjamin kesejahteraan dan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara.
 
Dengan begitu, JKN hadir sebagai perwujudan janji konstitusi. Tetapi, dalam prosesnya, terjadi pergeseran makna keadilan yang sangat mengkhawatirkan.
 
Terlihat posisi Negara semakin terjebak dalam konsep Keadilan Administratif. Dengan menggunakan perspektif tersebut, keadilan dianggap sudah tegak jika data sinkron, tidak ada kepesertaan ganda, dan anggaran efisien. Padahal, keadilan yang sejati adalah tentang format Keadilan Distributif, memastikan yang paling lemah mendapatkan perlindungan terkuat.
 
Hal itu sejalan dengan gagasan John Rawls dalam teorinya Justice as Fairness yang mengingatkan tentang prinsip perbedaan (difference principle). Pokok argumennya mengenai ide bahwa kebijakan sosial hanya dianggap adil, jika memberikan keuntungan terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung.
 
Saat negara memutus akses kesehatan warga miskin hanya karena masalah sinkronisasi NIK atau kesalahan input data, boleh jadi negara secara vulgar melanggar prinsip keadilan ini.
 
Melupakan Tanggung Jawab

Pada konteks ilmu hukum administrasi, dikenal prinsip bahwa setiap kekuasaan harus dibarengi dengan tanggung jawab (responsibility of power). Sehingga, kewenangan Kementerian Sosial dalam mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta kewenangan BPJS Kesehatan sebagai operator bukanlah sekedar cek kosong.
 
Tindakan menonaktifkan peserta PBI secara massal tanpa sistem peringatan dini (early warning system) merupakan bentuk maladministrasi. Sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kecermatan, maka diharuskan pemerintah memverifikasi secara nyata kondisi lapangan, sebelum mencabut hak dasar seseorang.
 
Data mungkin bisa salah, tapi hak hidup tidak boleh dikalahkan oleh algoritma yang keliru.
 
Merujuk pemikiran Amartya Sen, peraih Nobel Ekonomi, yang menekankan pentingnya kapabilitas. Dalam hal ini, ukuran keadilan tidak hanya terletak sekadar soal prosedur hukum, melainkan pada kemampuan nyata manusia untuk hidup bermartabat. Bahkan memiliki kartu JKN menjadi tidak berarti ketika kartu itu tidak bisa digunakan.
 
Selaras dengan gagasan keadilan substantif, maka sudah menjadi kewajiban dasar bagi pasien dengan penyakit kronis, yang nyawanya bergantung pada tindakan cuci darah atau kemoterapi rutin, tidak boleh terputus akses medisnya hanya karena urusan kertas kerja administratif.
 
Di situasi ini, tenaga dan institusi kesehatan menanggung beban ganda. Pertama; mereka menjadi sasaran empuk kemarahan dan keluhan pasien yang terhapus dari DTKS. Kedua; mereka sekaligus menjadi umpan bagi pernyataan kosong para pejabat publik yang melempar tanggung jawab karena gagal melakukan verifikasi data riil.
 
Bayangkan ilustrasi simalakama sebagai berikut, (i) pasien tidak terlayani dan terjadi potensi konflik yang bertambah di ruang pelayanan, atau (ii) pasien terlayani minimalisasi perselisihan, tetapi tidak bisa diklaim untuk mendapatkan jasa pelayanan. Pelik dan runyam.
 
Dalam analisis dampak sosiologis dari kebijakan teknokratis ini, baru diketahui non aktif kepesertaan saat sudah di depan loket rumah sakit. Sudah pasti, kondisi seperti ini menciptakan situasi darurat kesehatan yang nyata.
 
Kebijakan top-down yang menafikan suara publik di lapangan inilah yang harus dibenahi kembali. Bayangkan beban psikologis dan finansial keluarga miskin dalam mengakses sektor kesehatan, padahal secara faktual mereka tetaplah warga tidak mampu.
 
Rekonstruksi Humanis

Agar kekuasaan tetap memiliki tujuan untuk melindungi seluruh tumpah darah negeri, sesuai amanat konstitusi, diperlukan bauran kebijakan yang memastikan keberpihakan yang tegas bagi publik dalam tindakan politik dan basis dukungan anggaran secara empatik.
 
Termasuk memastikan, (i) Pengamanan Medis (Medical Safeguard): Perlu ada regulasi yang melarang penonaktifan bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik selama proses verifikasi data berlangsung.

Selain itu, perlu (ii) Mekanisme Reaktivasi Darurat: Struktur birokrasi harus berubah, terdapat mekanisme aktivasi ulang instan di lokasi pelayanan.
 
Prinsip yang tidak kalah penting, (iii) Kemanusiaan di Atas Prosedur: Transformasi digital harus berbasis empati. Digitalisasi layanan harus menjadi sarana pendukung, bukan barikade yang memisahkan publik dari haknya karena kendala literasi atau teknologi.?

Transformasi sistem kesehatan nasional yang semakin akurat tentu penting, namun akurasi data tidak boleh dibayar dengan nyawa. Negara tidak boleh hanya menjadi penjaga malam yang dingin, melainkan harus menjadi pengayom yang hangat bagi mereka yang paling rentan.
 
Keadilan sosial akan dapat terwujud ketika negara lebih mencintai warga yang sehat, daripada sekedar data yang bersih, di situlah letak esensi kehidupan bersama.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya