Berita

Ilustrasi Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Terbaru, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 19:10 WIB

Peserta BPJS mandiri dapat mengajukan perpindahan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Dalam skema ini, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sudah ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI umumnya dapat dilakukan apabila peserta tergolong masyarakat tidak mampu atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu, bagaimana cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI? 

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, program PBI merupakan salah satu kategori kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirancang untuk memberikan jaminan layanan kesehatan tanpa beban iuran. Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat langsung dialihkan ke segmen PBI. 


Kepesertaan PBI ditujukan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Fakir miskin didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya.

Sementara itu, kategori orang tidak mampu merujuk pada mereka yang masih berpenghasilan. Namun, pendapatannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga tidak memungkinkan membayar iuran jaminan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap memiliki peluang beralih ke kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), meskipun masih memiliki tunggakan iuran. Namun demikian, perpindahan status ke BPJS PBI tidak serta-merta menghapus kewajiban iuran yang tertunggak saat masih menjadi peserta mandiri.

Selian memenuhi kriteria ekonomi tersebut, peserta juga harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain: Penetapan peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Proses perubahan status dari peserta mandiri ke PBI umumnya memerlukan waktu, bergantung pada tahapan verifikasi di BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk memastikan apakah seseorang sudah terdaftar dalam DTKS, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut: Sementara itu, bagi warga yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Pendaftaran dilakukan dengan membuat akun, mengisi data kependudukan, mengunggah dokumen pendukung, serta mengajukan usulan bantuan sosial.

Selanjutnya, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya