Berita

Bupati Pati, Sudewo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bupati Pati Sudewo Bakal Jalani Puasa Ramadan di Rutan KPK

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan masih nginep di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 40 hari ke depan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap Sudewo dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat penahanan pertama berakhir pada hari Minggu, 8 Februari 2026, dan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.


Ia menyebut, keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan.

Dengan adanya perpanjangan penahanan itu, maka Sudewo dkk akan menjalani ibadah puasa Ramadan hingga Idufitri di Rutan KPK. 

Pada Selasa, 20 Januari 2025, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumardiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di karung.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya